Temukan Pungutan, Disdik Balikpapan Minta Laporkan Saber Pungli
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
BALIKPAPAN – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Balikpapan menyatakan, Sekolah Negeri tidak diperbolehkan adanya pungutan pada saat pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) berlangsung.
Apabila ditemukan adanya pungli, warga bisa laporkan ke tim tim Saber Pungli, Polres dan Inspektorat.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Balikpapan, Muhaimin, menjelaskan, dalam pelaksanaan PPDB tidak diperbolehkan adanya pungli. Apabila ditemukan saat PPDB berlangsung, laporkan karena masing-masing membuka Posko aduan.

“Hari ini kita sudah kumpulkan lagi seluruh kepala sekolah bersama saber Pungli, Ombudsman untuk melakukan sosialisasi mengenai sumbangan dan pungutan,” katanya, Jumat (28/6/2019).
Apabila ditemukan sekolah negeri melakukan pungutan, lanjut Muhaimin, maka sanksi akan menanti bagi mereka yang melakukan pungli pada sekolah negeri.
“Kepala sekolah yang berani melakukan pungli pada PPPD akan langsung diusulkan ke Wali Kota untuk dicopot,” tegasnya.
Pihaknya juga mengharapkan agar masyarakat tidak memberi apa pun saat pelaksanaan PPDB karena semua ada jalurnya.
Pada tanggal 1-5 Juli pelaksanaan PPDB secara serentak mulai dilaksanakan. Sosialisasi juga telah dilakukan, bagi orang tua siswa juga harus rajin mencari informasi terkait PPDB agar saat proses pelaksanaan tidak bingung. Karena PPDB online memudahkan masyarakat dalam pendaftaran.
Dari pantauan di SDN 014 juga telah melakukan persiapan. Diantaranya memberikan informasi mengenai persyaratan apa saja untuk PPDB dan informasi zonasi.