Rokok Elektrik Miliki Kandungan Zat Berbahaya, Seperti Rokok Biasa
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
DENPASAR – Industri rokok elektronik di Denpasar masih belum memiliki kepastian hukum meskipun berkembang pesat. Pantauan Cendana News, Denpasar dan Tabanan menjadi wilayah dengan perkembangan toko rokok elektrik terbanyak.
Menghadapi fenomena ini, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali, dr. Ketut Suarjaya, menjelaskan, rokok elektrik yang saat ini sedang marak digunakan oleh masyarakat sebenarnya memiliki kandungan yang sama dengan rokok konvensional. Artinya, ancaman bahayanya pun juga sama.
Menurut dr. Ketut Suarjaya, zat berbahaya yang terkandung di dalam rokok elektrik antara lain propilen glikol atau gliserin berfungsi untuk memproduksi uap air. Penelitian menunjukkan bahwa menghirup propilen glikol dapat menyebabkan iritasi saluran pernapasan pada beberapa individu.
Kandungan lainnya adalah zat nikotin ditemukan dalam konsentrasi yang berbeda-beda, antara 0-100 mg/ml dalam satu rokok elektrik.
Penambah rasa, seperti rasa coklat, vanila, buah-buahan, dan lainnya, sehingga perokok elektrik dapat menikmati sensasi rasa tertentu dalam setiap hisapan.
“Komponen lainnya yaitu tobacco specific nitrosamine (TSNA). TSNA merupakan senyawa karsinogen yang ditemukan dalam tembakau dan rokok tembakau. Nitrosamin dalam jumlah sedikit ditemukan dalam cairan rokok elektrik.
Semakin tinggi kadar nikotin, semakin tinggi juga kadar TSNA. Selain TSNA, juga ditemukan kandungan senyawa logam, seperti kromium, nikel, dan timah,” kata Suarjaya saat dikonfirmasi, Jumat (28/6/2019).
Oleh sebab itu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat yang masih menggunakan produk rokok elektrik ini agar berhenti. Menurutnya, prevalensi penyakit yang ditimbulkan memang tidak dalam tempo singkat, melainkan lama. Namun itu pasti adanya.
“Saat ini tingkat penyakit tidak menular seperti jantung, stroke meningkat di Bali. Dari penelitian kami peningkatan ini terjadi sejak tahun 2013 hingga 2018. Salah satu penyebabnya ya karena rokok ini,” tegas Kadis asal Buleleng ini.
Hal senada juga ditegaskan oleh Staf Ahli Gubernur Bali Bidang Ekonomi Keuangan, Jayadi Jaya, menegaskan, hingga saat ini pemerintah provinsi Bali masih terus mengkaji perihal semakin maraknya rokok elektrik.

Terutama soal dampak kesehatan yang ditimbulkannya. Karena hingga saat ini kesimpangsiuran mengenai hal tersebut masih terjadi.
Akan tetapi, menurut penilaian pribadinya, kegiatan merokok baik yang konvensional maupun rokok elektrik itu merupakan perilaku yang tidak sehat.
“Saya kira merokok itu, apa pun bentuknya adalah sesuatu yang tidak sehat. Justru ini benar apa tidak, dari informasi mengenai teknologi, alternatif rokok biru lebih kurang sehat jika dibandingkan rokok konvensional. Nah ini kan kita belum mengetahui tingkat kepastiannya,” ujar Jayadi Jaya.
Tentu saja hal Ini juga mesti harus dibuat regulasi meskipun di dalamnya terdapat potensi PAD dari rokok alternatif tersebut. Apalagi Bali sudah mempunyai Perda No.10/2011 Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dimana di dalamnya diatur mengenai larangan tertentu untuk merokok di Bali.
Artinya dalam Perda KTR tersebut mengatur setiap jengkal tanah terkait KTR. Tingkat penanganan Pemprov dan Pemkab di Bali terhadap rokok ini, juga cukup intensif.
Perihal rokok ini, Jayadi akui, ibarat buah simalakama. Di satu sisi memang sebagai salah satu potensi sumber pendapatan bagi negara.
Namun di sisi lain dapat membahayakan kesehatan masyarakat. Karena orientasi perusahaan di dunia ini harus mengedepankan sisi lingkungan dan kesehatan. Walaupun nanti ada alternatif lain, sumber-sumber pendapatan lain.
Selain itu, jika mengacu terhadap bahaya kesehatan yang ditimbulkan oleh rokok ini luar biasa. Baik perokok aktif maupun pasif bahayanya kurang lebih sama dengan merokok.
“Intinya kami masih mengkaji informasi mengenai bahaya rokok elektrik tersebut. Artinya begini, jangan semata-mata berorientasi terhadap sumber pendapatan. Kalau memang nanti hasil kajian lembaga resmi yang menangani kesehatan mengatakan itu tidak terlalu berbahaya, namanya itu alternatif bisa saja,” imbuh Jayadi.
Sementara itu, jika mengacu kepada negara Jepang, sejatinya saat ini tren dalam penggunaan rokok baik rokok tembakau dan rokok tembakau alternatif mengalami penurunan.
Ketua Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI) Bali, I Nyoman Nuarta, menjelaskan, ada beberapa alasan utama, yang pertama adalah saat ini tempat bagi perokok di Jepang sudah dibatasi keberadaannya. Kalau dulu masyarakat Jepang bebas melakukan aktivitas merokok, sekarang tidak lagi.
Alasan yang kedua adalah, belakangan ini berkembang isu terkait rokok elektrik dari beberapa negara yang masuk ke Jepang, termasuk dari Indonesia mengandung narkoba.
Apalagi isu tersebut sudah berkembang ke negara Jepang. Maka rokok baik konvensional maupun rokok elektrik di Jepang akan mengalami tren penurunan karena rokok mengandung risiko tinggi.
“Kalau saya melihat sampai saat ini di Jepang belum ada regulasi yang membatasi rokok biasa maupun rokok elektrik. Selain itu, hal tersebut juga didukung oleh kesadaran werners untuk merokok itu tadi.
Nah kalau berkaitan dengan wisatawan Jepang yang berlibur ke Bali, hal ini saya rasa tidak ada masalah ya. Apalagi juga tidak ada larangan bagi wisatawan yang ingin membawa dan menggunakan rokok di Bali,” tandasnya.