Rokok Elektrik Miliki Kandungan Zat Berbahaya, Seperti Rokok Biasa
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
DENPASAR – Industri rokok elektronik di Denpasar masih belum memiliki kepastian hukum meskipun berkembang pesat. Pantauan Cendana News, Denpasar dan Tabanan menjadi wilayah dengan perkembangan toko rokok elektrik terbanyak.
Menghadapi fenomena ini, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali, dr. Ketut Suarjaya, menjelaskan, rokok elektrik yang saat ini sedang marak digunakan oleh masyarakat sebenarnya memiliki kandungan yang sama dengan rokok konvensional. Artinya, ancaman bahayanya pun juga sama.
Menurut dr. Ketut Suarjaya, zat berbahaya yang terkandung di dalam rokok elektrik antara lain propilen glikol atau gliserin berfungsi untuk memproduksi uap air. Penelitian menunjukkan bahwa menghirup propilen glikol dapat menyebabkan iritasi saluran pernapasan pada beberapa individu.
Kandungan lainnya adalah zat nikotin ditemukan dalam konsentrasi yang berbeda-beda, antara 0-100 mg/ml dalam satu rokok elektrik.
Penambah rasa, seperti rasa coklat, vanila, buah-buahan, dan lainnya, sehingga perokok elektrik dapat menikmati sensasi rasa tertentu dalam setiap hisapan.
“Komponen lainnya yaitu tobacco specific nitrosamine (TSNA). TSNA merupakan senyawa karsinogen yang ditemukan dalam tembakau dan rokok tembakau. Nitrosamin dalam jumlah sedikit ditemukan dalam cairan rokok elektrik.
Semakin tinggi kadar nikotin, semakin tinggi juga kadar TSNA. Selain TSNA, juga ditemukan kandungan senyawa logam, seperti kromium, nikel, dan timah,” kata Suarjaya saat dikonfirmasi, Jumat (28/6/2019).
Oleh sebab itu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat yang masih menggunakan produk rokok elektrik ini agar berhenti. Menurutnya, prevalensi penyakit yang ditimbulkan memang tidak dalam tempo singkat, melainkan lama. Namun itu pasti adanya.