Purbalingga Permudah Perizinan UMKM

Redaktur: ME. Bijo Dirajo

Lebih lanjut Adi menjelakan, sebenarnya program IUMK sudah berlangsung cukup lama, namun pelayanannya melalui kecamatan-kecamatan. Setelah itu baru data dimasukan ke website Kemenkop UKM. Sehingga membutuhkan waktu lebih lama.

Dengan adanya aplikasi MyUKM, data pemohon izin bisa langsung masuk ke database Kemenkop UKM, sehingga tidak dua kali entry data sebagaimana waktu mengurus izin melalui kecamatan.

“Sejak dibukanya aplikasi ini, sudah ada ratusan pelaku UMKM yang mengurus perizinan IUMK,” katanya.

Pelaku UMKM sekarang ini, wajib memiliki IUMK karena berbagai kegiatan dan fasilitasi dari Kemenkop UKM, seperti untuk mendapatkan program Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan atau bantuan pemerintah baik APBN/APBD, syaratnya harus memiliki IUMK.

Lihat juga...