Purbalingga Permudah Perizinan UMKM
Redaktur: ME. Bijo Dirajo
PURBALINGGA — Memacu pertumbuhan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Pemkab Purbalingga mempermudah layanan perizinan untuk para pelaku usaha. Komitmen ini dibuktikan dengan dibukanya Griya yang khusus membantu pelayanan perizinan.

Kepala Bidang UMKM Dinkop UKM Kabupaten Purbalingga, Adi Purwanto mengatakan, para pelaku usaha, jika ingin mengurus izin, tinggal datang ke Griya UMKM. Jika semua persyaratan sudah lengkap, dalam hitungan menit izin sudah keluar.
“Jadi Griya UMKM yang berlokasi tepat di sebelah Polres Purbalingga ini, memfasilitasi Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) melalui aplikasi MyUMKM. Aplikasi ini sudah terintegrasi dengan website Kementwrian Koperasi dan UKM, sehingga prosesnya sangat cepat,” terangnya, Selasa (25/6/2019).
Fasilitas ini diberikan, supaya para pelaku UMKM di Purbalingga semakin aktif mengurus izin usahanya. Selain mudah cepat, fasilitas ini juga diberikan secara gratis, tanpa dipungut biaya apapun.
“ Bagi masyarakat yang belum punya izin usaha mikro kecil, diharapkan segera mengurus. Persyaratannya sangat mudah, cukup dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan mempunyai email yang aktif. Datang langsung ke Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) yang bermarkas di Griya UMKM dan dalam hitungan menit, izin sudah dikantongi,” tuturnya.
Jika persyaratan lengkap dan jaringan internet lancar, maka pengurusan izin UMKM hanya butuh waktu 7 menit saja. Untuk pelaku UMKM yang belum memiliki email, petugas akan membuatkan email yang langsung bisa dipergunakan.