Partai Berkarya dan PDIP Gugat Selisih Suara di Banyumas-Cilacap

Editor: Koko Triarko

Koordinator Divisi Hukum dan Data Informasi  Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupten Banyumas, Asep Henry, H, memberikan penjelasan tentang gugatan dari Partai Berkarya dan PDIP. -Foto: Hermiana E. Effendi

“Dari perhitungan KPU, perolehan suara PDIP di Dapil 5 sebanyak 49.957 suara dan dari versi pemohon ada selisih 48 suara, sehingga total seharusnya jumlah suara PDIP mencapai 50.005. Dari 48 suara yang hilang tersebut, masih dari versi pemohon, sebanyak 12 suara lari ke Partai Gerindra,” terang Asep.

Terkait gugatan dari kedua partai tersebut, Bawaslu Banyumas sudah menyiapkan beberapa dokumen, seperti dokumen C1, C1 plano, serta dokumen DA 1. Bawaslu Banyumas juga sudah menyusun draf keterangan serta pengiriman dokumen berjenjang sudah dilakukan.

Disinggung tentang hasil perolehan suara apakah akan berpengaruh terhadap peroleh kursi, jika gugatan dikabulkan MK, Asep menegaskan, pihaknya tidak dalam kapasitas untuk berbicara terkait perolehan kursi.

“Namun yang pasti, jika gugatan dikabulkan MK, maka yang diuntungkan adalah posisi pemohon dan sebaliknya, jika gugatan ditolak MK, maka tidak ada perubahan perolehan suara,” katanya.

Lihat juga...