Partai Berkarya dan PDIP Gugat Selisih Suara di Banyumas-Cilacap

Editor: Koko Triarko

Koordinator Divisi Hukum dan Data Informasi  Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupten Banyumas, Asep Henry, H, memberikan penjelasan tentang gugatan dari Partai Berkarya dan PDIP. -Foto: Hermiana E. Effendi

PURWOKERTO – Dua partai peserta pemilu 2019, yaitu Partai Berkarya dan PDIP, menggugat selisih suara yang terjadi di wilayah Banyumas dan Cilacap. Gugatan tersebut sudah disampaikan ke Mahkamah Konstitusi (MK), dan saat ini masih dalam proses penanganan.

Koordinator Divisi Hukum dan Data Informasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupten Banyumas, Asep Henry, H., mengatakan, gugatan dari DPP Partai Berkarya ditandatangani langsung oleh ketua umum dan sekretaris. Dalam materi gugatan menyampaikan ada selisih suara hingga 50.000 untuk perolehan Partai Berkarya di Dapil 8, yang meliputi Banyumas dan Cilacap.

“Gugatan dari Partai Berkarya ini untuk perolehan suara DPR RI dengan Dapil Banyumas dan Cilacap. Menurut versi pemohon, perolehan suara Partai Berkarya di Dapil 8 sebanyak 81.871 suara, sementara dari hasil di KPU perolehan suara Partai Berkarya hanya tercatat 31.871 suara,” terang Asep, Sabtu (22/6/2019).

Selisih 50.000 suara tersebut, lanjut Asep, dari versi pemohon, suaranya lari ke Partai Gerindra. Jika MK mengabulkan gugatan pemohon, maka secara otomatis yang akan diuntungkan adalah Partai Berkarya, selaku pemohon dan yang dirugikan adalah Partai Gerindra, karena jumlah suaranya akan berkurang 50.000 di Dapil 8.

Sementara untuk gugatan yang dilayangkan DPP PDIP, yaitu terkait perolehan suara DPRD Banyumas. PDIP menggugat hasil perhitungan suara di Dapil 5 Banyumas yang meliputi Kecamatan Lumbir, Pekuncen dan Ajibarang.

Pemohon dalam hal ini PDIP menyebut, ada 20 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang terjadi selisih suara, yaitu 8 TPS di Kecamatan Lumbir, 6 TPS di Kecamatan Pekuncen dan 6 TPS di Kecamatan Ajibarang. Pemohon merasa ada selisih 48 suara dan sebagian suara lari ke Partai Gerindra.

Lihat juga...