Ombudsman Jabar Terima 24 Laporan Pelanggaran PPDB

BANDUNG – Ombudsman Kantor Perwakilan Jawa Barat, sudah menerima 24 laporan dugaan pelanggaran di proses pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kota Bandung.

Kepala Ombudsman Kantor Perwakilan Jawa Barat, Haneda Sri Lastoto, mengatakan, dari laporan yang diterima, terindikasi adanya jual beli kursi antara pihak sekolah dan orang tua calon siswa. Namun sejauh ini, pihak Ombudsman masih berupaya mengumpulkan bukti dari sang pelapor. “Sampai saat ini kami sudah menerima 24 laporan terkait PPDB di SD, SMP dan SMA ,” kata Haneda, Selasa (18/6/2019).

Jika laporan tersebut benar, dan masih terjadi jual beli kursi, maka akan menjadi pukulan telak bagi pelayanan pendidikan masyarakat. “Itu merupakan kelemahan yang sangat mendasar, sistem zonasi dan sistem daring atau online itu salah satunya berfungsi untuk memastikan bahwa dalam mekanisme PPDB tidak ada interaksi langsung. Itu tujuannya untuk menghilangkan itu (pungli),” tandasnya.

Sistem jual beli kursi, sebenarnya bisa diredam melalui beberapa cara. Salah satunya, dengan menghilangkan stigma sekolah favorit. Menurutnya, kerap kali orang tua dan pihak sekolah melakukan transaksi, demi mendapat sekolah favorit.

Padahal, dengan zonasi, pemerintah berharap stigma sekolah favorit dapat hilang. Di Kota Bandung, ada beberapa SMA yang dicap sebagai sekolah favorit, di antaranya adalah SMA Negeri 3 dan SMA Negeri 5 Bandung. “Ini masalahnya, kan memang publik memberi stigma sendiri, dan kemudian dibenarkan sekolah favorit itu. Akhirnya menaikkan gengsi sekolah itu. Problemanya justru di situ,” tandasnya.

Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika – Foto Ant

Sementara itu, Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika, meminta pihak sekolah melaksanakan PPDB secara transparan. Regulasi pelaksanaannya sudah diatur dalam ketentuan yang berlaku. “Regulasinya sudah jelas, sudah ketat. Supaya prosesnya transparan dan berkeadilan, maka harus dilaksanakan sesuai dengan regulasi yang ada. Jangan ada penyelewengan,” tegasnya, di Purwakarta.

Regulasi PPDB 2019 disebutnya sangat ketat. Selain aturan Permen Pendidikan dan Kebudayaan, juga ada peraturan bupati mengenai hal tersebut. Untuk PPDB 2019, Pemkab Purwakarta menerapkan sistem online.

Bahkan, aturan dan sosialisasi terus dilakukan selain pada pihak orang tua, pihak sekolah juga disosialisasikan kepada anggota DPRD Purwakarta. Untuk memberikan kemudahan, sistem pendaftarannya berbasis online. Sehingga orang tua calon siswa tidak perlu ke sekolah, kecuali untuk memenuhi syarat administrasi.

Sementara itu, Dinas Pendidikan (Disdik) Purwakarta menerapkan tiga jalur pada penerimaan siswa baru atau Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019/2020. Kepala Dinas Pendidikan Purwakarta Purwanto, mengatakan, di PPDB tahun ini penerimaannya dibagi dengan zonasi sebanyak 90 persen, jalur prestasi 5 persen dan jalur perpindahan tugas orang tua 5 persen.

Jalur zonasi merupakan penerimaan peserta didik, berdasarkan jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah yang dituju. Sedangkan jalur prestasi, adalah penerimaan peserta didik berdasarkan prestasi akademik (peraih 10 besar nilai tertinggi USBN SD tingkat Kabupaten Purwakarta), prestasi hasil perlombaan dan kecakapan tahfiz Al Quran.

Untuk jalur perpindahan tugas orang tua atau wali, adalah penerimaan peserta didik berdasarkan perpindahan tugas orang tua atau wali yang dibuktikan SK penugasan atau perpindahan dari instansi terkait. (Ant)

Lihat juga...