MK Gelar Sidang Lanjutan PHPU Pilpres, Besok
Editor: Koko Triarko
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) akan kembali menggelar sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden, di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Selasa (18/6). Sidang tersebut dengan agenda mendengarkan jawaban Termohon serta keterangan-keterangan Pihak Terkait dan Bawaslu. Perkara ini, dimohonkan oleh Paslon nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno.
“Pada sidang Pemeriksaan Pendahuluan, Jumat (14/6), yang dipimpin Ketua MK Anwar Usman, Bambang Widjojanto selaku kuasa hukum Pemohon telah menyampaikan pokok-pokok permohonan, di antaranya cacat formil persyaratan calon wakil presiden Nomor Urut 01 Ma’aruf Amin yang sejak pencalonan hingga sidang pendahuluan digelar masih berstatus pejabat BUMN,” kata Kepala Bagian Humas dan Hubungan Antar Lembaga Dalam Negeri MK, Fajar Laksono, di Gedung MK, Jakarta, Senin (17/6/2019).
Selain itu, kata Fajar, Pemohon juga mendalilkan cacat materiil Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01 Joko Widodo dan Ma’ruf Amin, selaku Pihak Terkait atas penggunaan dana kampanye yang diduga berasal dari sumber fiktif, serta pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), yang telah dilakukan Pihak Terkait dalam Pilpres 2019.
Terkait dengan argumentasi kualitatif sehubungan dengan telah terjadinya kecurangan pemilu yang bersifat TSM, kata Fajar, Denny Indrayana melanjutkan penjabaran, bahwa bukti-bukti yang disampaikan berupa tautan berita bukanlah semata-mata hanya informasi.
Sesuai dengan Pasal 36 ayat (1) UU MK yang menegaskan tautan berita tersebut, dapat digolongkan pada alat bukti berupa surat atau tulisan, petunjuk, atau alat bukti lain yang diucapkan, dikirim, dan diterima, atau disimpan secara elektronik.