Libur Lebaran, Warga Kunjungi Lokasi Likuefaksi di Petobo

Warga mengunjungi lokasi eks-likuefaksi di Kelurahan Petobo, Jumat (7/6/2019) - Foto Ant

PALU – Suasana libur Idul Fitri 1440 Hijriah, diisi warga Palu mengunjungi lokasi eks-likuefaksi, atau pergeseran tanah di Kelurahan Petobo, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Terpantau, warga yang datang ke lokasi masuk dari Jalan Dewi Sartika, kemudian Jalan H.M Soeharto. Mereka mendatangi lokasi pergeseran tanah akibat gempa bumi tersebut. Kendaraan para pengunjung lokasi eks-likuefaksi Petobo berhenti atau parkir di depan Rumah Sakit Bersalin Nasanapura.

Warga yang datang ke lokasi, sebagian adalah para korban likuefaksi Petobo yang datang melihat situasi di daerah itu. Sebagiannya datang karena merasa rindu, mengenang kenangan masa-masa bersama keluarga menghuni rumah mereka di Petobo.

Sebagiannya lagi, bukan dari warga Petobo, datang khusus untuk melihat kondisi eks-likuefaksi tersebut. Mereka yang mengetahui persis kondisi Petobo, khususnya letak jalan dan permukiman warga, berusaha mengingat kembali letak jalan dan permukiman di lokasi eks-likuefaksi.

Warga mulai berkunjung ke lokasi eks-likuefaksi Petobo sejak hari raya Idul Fitri hingga Jumat (7/6/2019). Kondisi eks-likuefaksi saat ini mulai nampak seperti hutan. Banyak pohon yang tumbuh dan perlahan-lahan menghilangkan jejak permukiman. Jarak lokasi eks-likuefaksi dengan simpang tiga Jalan Dewi Sartika dan H.M Soeharto kurang lebih 100 meter. Karena itu, lokasi eks-likuefaksi terlihat jelas dari Jalan Dewi Sartika.

Sebelumnya, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Palu, Sulawesi Tengah, belum mengizinkan masyarakat memanfaatkan kembali lokasi eks-likuefaksi di Kelurahan Petobo dan Balaroa. “Ada pertanyaan yang kami terima bahwa, jika lokasi eks-likuefaksi tidak dapat digunakan kembali, lantas bagaimana dengan tanah korban,” ucap Kepala BPBD Kota Palu, Presly Tampubolon.

Presly mengemukakan, mengenai hak tanah masyarakat di lokasi eks-likuefaksi nanti-nya akan diatur lebih lanjut oleh bagian pertanahan. Menurutnya, mungkin boleh memiliki, tetapi untuk menggunakannya atau memanfaatkannya, kembali harus diatur lebih lanjut yang dikuatkan dengan hasil-hasil kajian. Sementara, pengertian atau maksud dari kata menggunakan itu sendiri perlu di pertegas. Misalkan dipergunakan dalam bentuk apa. “Kalau untuk permukiman atau membangun kembali bangunan gedung di lokasi likuefaksi, itu tidak boleh. Tetapi bila dimanfaatkan untuk bertani, mungkin bisa,” pungkasnya. (Ant)

Lihat juga...