Korupsi NTT Fair, Kejati Didesak Periksa Mantan Gubernur dan Pimpinan DPRD

Editor: Mahadeva

KUPANG – Pembangunan Gedung Nusa Tenggara Timur (NTT) Fair yang menelan anggaran Rp31 miliar mendapat sorotan pegiat anti korupsi. Hal itu dikarenakan, pengerjaannya tidak kunjung selesai.

Ketua Kompak Indonesia Gabriel Goa. Foto : Ebed de Rosary

“Kami mengucapkan proficiat atas penegakkan hokum Tindak Pidana Korupsi terkait kasus korupsi proyek NTT Fair dan Monumen Pancasila yang ditangani Kejati NTT,” sebut Gabriel Goa, Ketua Kompak Indonesia, Selasa (18/6/2019).

Gabi menyebut, Kejati NTT tidak hanya menangkap enam orang tersangka korupsi pembangunan NTT Fair. Dirinya berharap, semua pihak yang terkait dalam proyek pembangunan Monumen Pancasila juga turut diperiksa. “Demi menegakkan hukum pada dua kasus ini, kami meminta agar Kejati NTT, juga memeriksa mantan Gubernur NTT dan pimpinan DPRD Provinsi NTT,” tegasnya.

Kedua pimpinan lembaga eksekutif dan legislatif tersebut, harus ikut bertanggung jawab terhadap terbengkelainya pembangunan ke-dua mega proyek tersebut. “Kami mendesak sekaligus mendukung Kejati NTT untuk tidak hanya menangkap pelaku tindak pidana korupsi proyek NTT Fair dan Monumen Pancasila hanya sampai pada Pejabat Pembuat Komitmen, Pengawas Proyek dan Pengusaha tetapi juga harus menyeret pimpinan lembaga pemerintah dan DPRD,” sebutnya.

Dalam pengalaman pendampingan KOMPAK Indonesia terhadap tersangka korupsi, termasuk beberapa yang ditangani KPK, PPK, pengawas, kepala dinas dan pengusaha selalu dijadikan korban. Mereka disebutnya, kerap menjadi sapi perahan aparat.

“Kami juga mendesak KPK RI, lembaga agama dan penggiat anti korupsi serta pers, untuk mengawal ketat penanganan perkara-perkara tindak pidana korupsi di NTT. Baik perkara yang ditangani kejaksaan maupun kepolisian agar tidak dipetieskan,” pintanya.

Kepala Seksi Penyidikan Kejaksaan Tinggi NTT, Wijaya, mengatakan, ada enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Juni 2019 dalam kasus pembangunan gedung NTT Fair. “Enam orang tersangka tersebut berinisial DT, YA, HP, LL, BY dan FP. DT merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), YA selaku Pengguna Anggaran (PA). Sedangkan HP dan LL sebagai kontraktor. BY dan FB sebagai pengawas. Mereka sudah kami tahan,” bebernya.

Seperti diketahui, Gedung NTT Fair dibangun mulai Mei 2018 dengan anggaran Rp31 miliar. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan yakni Desember 2018, proyek belum selesai dikerjakan.

Pengerjaan akhirnya diperpanjang selama 50 hari, dan ditambah lagi 40 hari. Namun, kontraktor tidak mampu merampungkan pekerjaan. Progres pembangunan gedung per-31 Maret 2019, hanya mencapai 54,8 persen. Sementara, anggaran pembangunan gedung ternyata sudah cair 100 persen.

Sementara proyek monumen Pancasila yang menggunakan dana APBD provinsi senilai Rp28,24 miliar, hingga tanggal berakhirnya pekerjaan di 15 Desember 2018, belum juga rampung dikerjakan. Kejati NTT telah melakukan penyelidikan kasus ini dan memeriksa saksi-saksi.

Lihat juga...