Jumat Hari Ini, KPK Periksa Dua Kepala Daerah Tersangka Korupsi

Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah. –Foto: Dok. CDN

Diduga pemberian uang dari Yamin Kahar berkaitan dengan proyek jembatan Ambayan tersebut mencapai Rp460 juta, yang diberikan . dalam rentang waktu antara April hingga Juni 2018. Pertama, sejumlah Rp410 juta dalam bentuk uang dan kedua Rp50 juta diterima dalam bentuk barang.

Selanjutnya pada Juni 2018, Muzni meminta agar uang diserahkan kepada pihak lain sebesar Rp25 juta. Uang diserahkan kepada Kasubag Protokol, untuk THR pegawai dan Rp60 juta diserahkan kepada istri Muzni. Sedangkan terkait dengan proyek pembangunaan Masjid Agung Solok Selatan, Yamin Kahar sudah memberikan kepada bawahan Musni, yang merupakan pejabat di Solok uang sejumlah Rp315 juta.

Artinya, Yamin Kahar mengeluarkan uang sebanyak Rp775 juta, untuk suap proyek-proyek di Solok Selatan dengan rincian Rp460 juta diserahkan kepada Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria dan Rp315 untuk anak buah Muzni.

Dalam proses penyelidikan, Muzni telah menitipkan atau menyerahkan uang Rp440 juta kepada KPK dan sudah dijadikan salah satu bagian dari barang bukti dalam perkara tersebut. KPK juga telah mengirimkan surat pelarangan ke luar negeri ke Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM selama 6 bulan ke depan terhitung sejak 3 Mei 2019 terhadap Muzni dan Yamin. (Ant)

Lihat juga...