Jumat Hari Ini, KPK Periksa Dua Kepala Daerah Tersangka Korupsi
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (21/6/2019) memanggil dan memeriksa dua orang kepala daerah yang telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi.
Yang pertama, KPK memanggil Wali Kota Dumai, Zulkifli Adnan Singkah (ZAS). Dia diperiksa sebagai tersangka kasus suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Dumai di APBN-P 2017 dan APBN 2018.
“Jumat ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap ZAS, Wali Kota Dumai periode 2016-2021 sebagai tersangka tindak pidana korupsi suap terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Dumai dalam APBN-P Tahun 2017 dan APBN 2018,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (21/6/2019).
Sebelumnya, KPK pada 3 Mei 2019 telah menetapkan Zulkifli dalam dua perkara, yaitu tindak pidana korupsi terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) dan penerimaan gratifikasi. KPK telah mengirimkan surat ke imigrasi, untuk melarang Zulkifli ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 3 Mei 2019.
Pada perkara pertama, tersangka Zulkifli diduga memberi uang total sebesar Rp550 juta kepada Yaya Purnomo dan kawan-kawan, terkait pengurusan anggaran DAK APBN-P 2017 dan APBN 2018 Kota Dumai. Yaya Purnomo merupakan mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.
Sedangkan pada perkara kedua, Zulkifli diduga menerima gratifikasi berupa uang Rp50 juta, dan fasilitas kamar hotel di Jakarta. Gratifikasi tersebut berhubungan dengan jabatan tersangka dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya serta tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja.