Jumat Hari Ini, KPK Periksa Dua Kepala Daerah Tersangka Korupsi

Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah. –Foto: Dok. CDN

Pada perkara pertama, Zulkifli disangkakan melanggar pasal 5 Ayat (1) hurufa atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang No.20/2001, tentang Perubahan atas Undang-Undang No.31/1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan pada perkara kedua, Zulkifli disangkakan melanggar pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang No.20/2001, tentang Perubahan atas Undang-Undang No.31/1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Yang kedua, KPK memanggil Bupati Solok Selatan 2016-2021, Muzni Zakaria (MZ). Dia dipanggil sebagai tersangka terkait kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Solok Selatan. “Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa MZ, Bupati Solok Selatan periode 2016-2021 sebagai tersangka tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Solok Selatan,” ungkap Febri Diansyah.

KPK belum menahan Muzni pascaditetapkan sebagai tersangka pada 7 Mei 2019. Muzni selaku Bupati Solok Selatan diduga menerima hadiah atau janji, dalam bentuk uang atau barang senilai total Rp460 juta dari pemilik grup Dempo atau PT Dempo Bangun Bersama (DBD) Muhammad Yamin Kahar.

Pemberian tersebut terkait dengan pengadaan barang dan jasa pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Pertanahan (PUTRP) Kabupaten Solok Selatan di 2018. Terhadap Muzni disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU No.31/1999, sebagaimana diubah dengan UU No.20/2001 tentang pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan terhadap Muhammad Yamin Kahar disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU No.31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001, tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP

Lihat juga...