INDEF Menilai Pemerintah Menyerah dengan Mengundang Maskapai Asing
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
Kembali dia menegaskan, jangan seperti sebelum tahun 2001 pasar domestik penerbangan Indonesia adalah pasar yang buruk karena praktik kartel yang dijalankan oleh negara, BUMN dan penerbangan swasta.
Kondisi sekarang persis seperti yang terjadi pada tahun sebelum Undang-Undang (UU) persaingan 1999, indikasi praktik kartel sangat kuat tapi dibiarkan. Memang tidak mudah untuk melawan praktik kartel ini. Dengan kerja keras pun tidak mudah menemukan, apalagi cuma menjadi penjaga seperti sekarang.
Menurutnya, pasar domestik penerbangan pernah efisien, tetapi sekarang kembali masuk ke dalam praktik kartel duopoli. Dulu yang menyelesaikan praktik kartel adalah KPPU.
“Sekarang ini yang mempersembahkan praktik tersebut adalah KPPU yang lemah dan naif. Serta pemerintah yang eskapis putus asa sampai menyerahkan mentah-mentah pasar domestik yang besar dengan memasukkan maskapai asing ke Indonesia,” ujarnya.
Dia meminta indikasi praktik kartel duopoli yang dibiarkan oleh KPPU dan pemerintah harus segera diselesaikan.
“Jika pemerintah ngotot memasukkan maskapai dalam negeri dampaknya ke dalam sistem ekonomi akan lebih rapuh dimana pendapatan primer di neraca berjalan akan lebih jebol lagi. Sekarang sudah jebol. Seperti sektor jasa semakin defisit, dan neraca berjalan semakin buruk dalam jangka menengah,” tutupnya.