Disdik DKI: PPDB Zonasi Bisa Dilakukan Online

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

Sebelumnya, Dinas Pendidikan DKI Jakarta memberikan kuota non-zonasi bagi siswa sebesar 25 persen. Jalur non-zonasi tersebut memberikan pilihan bagi siswa yang ingin memilih sekolah di luar zonasinya.

“Zonasi sudah kita terapkan 70%. Non-zonasi 25% karena di DKI. Karena itu mobilitas itu komuter. Jadi boleh dan non-zonasi 25%. Mereka bisa masuk sekolah yang sesuai,” ujar Ratiyono.

Ratiyono mengatakan penerapan zonasi PPDB memang tidak diberlakukan 100 persen. Selain zonasi 70 persen, pihaknya juga memberikan kuota melalui jalur afirmasi sebesar 5 persen.

Ratiyono mengatakan untuk jalur afirmasi disediakan bagi anak sopir JakLingko dan anak buruh. Kuota tersebut baru diberlakukan pertama kali pada tahun ini.

“JakLingko baru tahun ini dibuka. Atensi pemerintah terhadap anak-anak pengemudi JakLingko dan anak buruh. Ini diberikan kesempatan prioritas agar diterima di sekolah negeri,” tutupnya.

Lihat juga...