Berikut Petitum Pembatalan Keputusan KPU di Pemilu 2019
Editor: Mahadeva
JAKARTA – Sidang perdana gugatan hasil Pemilihan Presiden 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) sudah selesai digelar, Jumat (14/6/2019).
Berikut pokok tuntutan atau petitum, yang disampaikan tim hukum Pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam persidangan yang digelar dari pagi hingga sore.
Bambang Widjojanto, Ketua Tim kuasa hukum Prabowo-Sandi meminta majelis hakim mengabulkan seluruh permohonan yang disampaikan. Menurutnya, telah terjadi kecurangan pemilu yang Terstruktur, Sistematis, Dan Masif (TSM). MK diminta membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang memenangkan Jokowi-Ma’ruf.
“Menyatakan perolehan suara yang benar adalah sebagai berikut, Joko Widodo-Ma’ruf Amin 63.573.169 (48 persen) dan Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno 68.650.239 (52 persen). Jumlah 132.223.408 suara atau (100 persen),” tegas Bambang di hadapan hakim konstitusi di Gedung MK, Jakarta, Jumat (14/6/2019).
MK juga diminta mendiskualifikasi pasangan nomor urut 01, karena melakukan pelanggaran dan kecurangan. Bambang meminta MK memerintahkan kepada termohon (KPU), untuk seketika mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno, sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2019-2024.
“Atau, menyatakan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-Ma’ruf Amin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran dan kecurangan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019, melalui penggelembungan dan pencurian suara secara terstruktur, sistematis, dan masif,” tandasnya.
Seandainya hal tersebut tidak diterima Mahkamah, Bambang memohon kepada MK, untuk memerintahkan dilakukan pemungutan suara ulang di seluruh wilayah Indonesia. Bambang juga mendesak, untuk dilakukan pemecatan seluruh Komisioner KPU yang ikut terlibat dalam dugaan kecurangan tersebut.