Penertiban IMB Reklamasi Menuai Pro Kontra di DPRD DKI

Editor: Mahadeva

Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Abdurrahman Suhaimi terkait IMB Reklamasi, di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019) - Foto: LIna Fitria

JAKARTA – Kebijakan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Pulau Reklamasi menuai pro kontra di kalangan DPRD DKI Jakarta.

Kebijakan tersebut dinilai Ketua Fraksi PKS DPRD DKI, Abdurrahman Suhaimi, tidak menyalahi aturan. Menurutnya, Anies sudah bekerja maksimal dan benar terkait penghentian reklamasi.

“Yang penting gini, kalau pesan kita, dipastikan bahwa kebijakan pak gubernur tentang IMB itu adalah tidak bertentangan dengan aturan-aturan yang berlaku. Pasti pak gubernur punya tim yang melakukan kajian, tim kajian itu pasti sudah memberikan rekomendasi ini diberikan IMB, artinya tidak bertentangan,” tegasnya, Jumat (14/6/2019).

Abdurrahman Suhaimi menyebut, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah menempati janji kampanyenya satu persatu, terutama mengenai persoalan Reklamasi. Dia menyebut, Anies telah menghentikan proyek Reklamasi. “Pertama janji Pak Gubernur menghentikan reklamasi, kedua adalah pemanfaatan lahan untuk masyarakat luas. Jadi penghentiannya sudah memenuhi janji, itu dua-duanya terpenuhi janjinya,” ucap Suhaimi.

Pantai yang berada di Pulau Reklamasi disebut Suhaimi, saat ini sudah dimiliki publik lagi. Itu semua, salah satu bentuk tugas Anies yang berhasil mengelola lahan milik negara. “Pantai itu menjadi milik publik, bukan milik privat, milik publik di mana semua orang bisa mengakses, bisa menikmati itu, itu tugasnya pemerintah hadir untuk mengelola kekayaan milik negara, dalam hal ini Pemprov DKI Jakarta,” jelasnya.

Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono, mengkritik langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, yang menerbitkan IMB kepada pengembang di pulau reklamasi. “Prosedur hukumnya tidak dilalui dengan baik oleh Pak Anies. Artinya, alas hukumnya Pak Anies menerbitkan IMB itu tidak ada,” kata Gembong secara terpisah.

Lihat juga...