48 Tambang Batu Bara di Kalsel Terancam Dicabut Izinnya
Ada juga perusahaan yang hanya membayar dana jaminan reklamasi sebesar Rp500 juta, padahal sesuai dengan perhitungan data dokumen reklamasi yang harus dibayar Rp2 miliar.
“Kekurangan itu yang kini harus dibayar oleh perusahaan tersebut hingga batas waktu yang telah kami tetapkan,” katanya.
Sejak kewenangan pertambangan dilimpahkan dari kabupaten ke provinsi, jumlah dana jaminan reklamasi yang berhasil ditarik dari perusahaan tambang meningkat tajam hingga hampir 400 persen.
Perhitungan tersebut diperoleh berdasarkan ketentuan tentang pembayaran dana jaminan reklamasi, perusahaan wajib mengeluarkan dana reklamasi sebesar Rp90 juta hingga 110 juta per hektare, disesuaikan dengan kondisi topografi lokasi penambangan.
Pada 2016 saat kewenangan pengelolaan tambang masih di kabupaten, jaminan reklamasi di kabupaten hanya sebesar Rp109,5 miliar dan 565 dolar AS.
Setelah kewenangan bidang ESDM diserahkan ke provinsi, jumlah dana jaminan reklamasi yang berhasil dikumpulkan menjadi Rp402 miliar dan 2,2 juta dolar AS.
Selain perusahaan yang menunggak, tambah Kadis ESDM, terdapat beberapa perusahaan yang sudah membayar 50 persen dana jaminan reklamasi, tetapi perusahaan tersebut belum beroperasi.
“Jadi, sekarang dananya mengendap di bank. Kami jadi repot bagaimana pengelolaannya. Belum nambang, tapi sudah bayar jaminan reklamasi, separo. Belum menghasilkan, tapi aturan harus dipenuhi. Sekarang uangnya ada di bank,” katanya.
Jumlah perusahaan tambang batu bara di Kalsel yang aktif saat ini sebanyak 236 perusahaan, tersebar di Kabupaten Tanah Bumbu, Banjar, Tapin, Hulu Sungai Selatan, Balangan, Tabalong Kotabaru dan Tanah Laut. (Ant)