UMKM Kategori Produk Konsumsi Wajib Miliki Sertifikat Halal
Redaktur: ME. Bijo Dirajo
BALIKPAPAN — Seiring dengan diterapkannya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) dan Bantuan Permodalan Syariah, setiap Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) kategori produk konsumsi harus memiliki sertifikat halal yang berlaku pada 17 Oktober 2019.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Balikpapan mendorong pelaku usaha UMKM maupun pasar Ramadan dapat mengurus sertifikat halal. Mengingat selama ini yang terjadi pengurusan masih bersifat sukarela.
“Pengurusan sertifikat halal ini bersifat sukarela, bahkan dianggap tidak begitu penting. Karena kami mendorong semua pelaku usaha UMKM khususnya produk konsumsi seperti makanan, minuman dan obat-obatan maupun kosmetik dapat mengurusnya,” kata Sekretaris Umum MUI Kota Balikpapan, M Jailani, Selasa (14/5/2019).
Dengan diterbitkannya peraturan tentang sertifikasi halal pada Oktober tersebut maka diharapkan para pelaku usaha mematuhi aturannya. “Sejauh ini kami bersama Kemenag Balikpapan sudah memaksimalkan sosialisasi kepada pelaku usaha,” ucapnya.
Sosialisasi lanjutnya, tidak hanya melibatkan internal MUI dan Kemenag namun juga menggandeng sejumlah pihak di antaranya Perguruan Tinggi di Balikpapan.
“Dengan adanya kebijakan baru, maka tugas tersebut beralih kemudian akan dijalankan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag,” sebutnya.
Jailani mengatakan dalam pembuatan sertifikat halal tidak membutuhkan waktu yang lama karena setidaknya hanya membutuhkan waktu satu bulan. “BPJPH yang secara administrasi melakukan tugasnya untuk mengeluarkan sertifikat halal. Tetapi MUI melalui komisi fatwa menetapkan terlebih dahulu kehalalan produk tersebut setelah kebijakan itu diterbitkan,” tandasnya
Diterangkan Jailani, untuk pengurusan sertifikat halal nantinya BPJPH bekerja sama dengan MUI, Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM); serta Dinas Kesehatan Kota (DKK). “BPJPH menangani administrasinya, sedangkan MUI menangani fatwa apakah suatu produk itu halal atau tidak. LPPOM dan DKK juga akan membantu proses pemeriksaan produk,” urainya.
MUI mendorong para pelaku usaha untuk mengurus izin pangan industri rumah tangga (PIRT) sebelum mengurus serifikat halal. Hal ini dilakukan agar produk yang dihasilkan lebih terjamin.
“Itu dilakukan agar DKK juga bisa melihat langsung kondisi tempat pengolahan produk, apakah layak sehat atau tidak,” ujar Jailani.