Uji Materiil UU OJK, Kewenangan Penyidikan untuk Perkuat OJK
Editor: Satmoko Budi Santoso
JAKARTA – I Gusti Agung Rai Wirajaya, selaku ahli yang dihadirkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan, fungsi penyidikan OJK untuk memperkuat fungsi dan tugas lembaga. Karena institusi tersebut dibentuk untuk melakukan pengaturan, pengawasan, serta perlindungan di sektor jasa keuangan.
“OJK dibentuk untuk melakukan pengaturan, pengawasan, serta perlindungan di sektor jasa keuangan. Maka terdapat peran penyidikan OJK untuk memperkuat fungsi dan tugas lembaga,” kata I Gusti Agung Rai Wirajaya di hadapan sidang majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) saat uji materiil UU No. 21 Tahun 2011 tentang OJK di Gedung MK, Jakarta, Rabu (8/5/2019).

Selain itu, Gusti menyebut, OJK juga memiliki tugas perlindungan pada konsumen jasa keuangan. Hal ini tentu membuat fungsi penyidikan sangat diperlukan OJK.
Sebab perkembangan jasa keuangan semakin dinamis, rumit, makin berkembang dan diperlukan upaya untuk mencegah hal yang bersifat negatif.
“Kewenangan penyidikan OJK diilhami dari fungsi Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK). Namun dengan cakupan yang lebih luas, yakni untuk seluruh sektor jasa keuangan,” ujarnya.
Saat pembahasan UU, kata Gusti, Pemerintah dan DPR sepakat pengawasan oleh OJK tak hanya pasar modal saja, tapi seluruh sektor jasa keuangan. Kedua lembaga memakai kebijakan hukum terbuka (open legal policy) untuk membuat aturan itu. Di sisi lain, juga memastikan kewenangan tersebut tidak bertentangan dengan konstitusi.
“DPR dan Pemerintah sudah memperhatikan berbagai aspek, memastikan tidak melanggar sistem tindak pidana. Jadi UU yang ada telah melewati proses panjang dan mendengar berbagai macam pihak untuk masukannya,” sebutnya.