Sudah 40 Pekerja Migran NTT Meninggal di Luar Negeri

Editor: Mahadeva

KUPANG – Hingga 6 Mei 2019,  sudah 40 Pekerja Migran Indonesia asal Nusa Tenggara Timur meninggal dunia di luar negeri. Mereka meninggal karena sakit maupun mengalami kecelakaan, termasuk kecelakaan saat sedang bekerja.

Gabriel Goa, direktur Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian (PADMA) Indonesia. Foto : Ebed de Rosary

“Provinsi NTT kembali berduka. Sabtu (4/5/2019) kembali ada jenazah PMI (Pekerja Migran Indonesia) yang ke-40 dikirim kembali ke Malaka, NTT,” sebut Gabriel Goa, Direktur Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian (PADMA) Indonesia, kepada Cendana News, Senin (6/5/2019).

Pekerja migran tersebut atas nama, Yordanus Tae, asal Lakulo Weain Sikun RT 10 RW 05 Malaka Barat, Kabupaten Malaka. Kasus yang menimpa pekerja migran tersebut dinilai Gabriel, sebagai kejadian yang mengenaskan.

Belum sampai setengah tahun, sudah ada 40 pekerja migran asal NTT yang meninggal. “Pemerintah harus tegas menindak pengirim PMI ke luar negeri secara ilegal. Ini penting, untuk mengurangi kasus meninggalnya PMI di luar negeri, yang memang terus terjadi hampir setiap bulan,” tegasnya.

Pemerintah diminta gencar menyosialisasikan aturan bekerja di luar negeri. Agar masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri, bisa mengurus dokumen secara secara resmi. Sementara, jika mengurus dokumen di Lembaga Terpadu Satu Atap (LTSA) Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPPMI) pekerja akan diperiksa kesehatannya.

“Pemerintah harus tegas dan mewajibkan setiap pengirim PMI asal NTT mengurus segala dokumen di LTSA PPPMI, baik di Maumere untuk wilayah Flores dan Lembata, maupun di Kupang untuk wilayah Timor dan di Tambolka untuk layani empat kabupaten di Pulau Sumba,” ungkapnya.

Lihat juga...