Satker Perhubungan Pantau Arus Mudik di Johor Bahru
KUALA LUMPUR – Satuan Kerja Perhubungan KBRI Kuala Lumpur, memantau arus mudik Warga Negara Indonesia (WNI) di wilayah Johor Bahru, Malaysia, Sabtu (25/5/2019).
“Johor merupakan salah satu pintu masuk terbanyak WNI ke Malaysia, khususnya yang menggunakan jalur pelabuhan ferry,” ujar Kepala Satker Perhubungan KBRI Kuala Lumpur, Dr. Capt Antoni Arif Priadi M.Sc, di sela-sela pemantauan.
Pelabuhan ferry di Johor yang dikunjungi adalah, Pelabuhan Stulang Laut, Pelabuhan Kukup, Pelabuhan Pasir Gudang, Pelabuhan Puteri Harbour, Pelabuhan Minyak Beku dan Pelabuhan Muar. “Mengingat banyak-nya lokasi pelabuhan yang akan dikunjungi di Johor, Satker perhubungan telah membagi kegiatan tersebut menjadi dua tahap,” tandasnya.
Tahap pertama, pemantauan dilakukan pada 24 hingga 25 Mei 2019. Kegiatannya dengan mengunjungi Pelabuhan Stulang Laut dan Pelabuhan Pasir Gudang. Keesokan hari, kunjungan dilakukan ke Pelabuhan Puteri Harbour dan Pelabuhan Kukup. Tahap kedua, pelaksanaan kegiatan akan dilakukan pada 27 hingga 28 Mei 2019.
Kegiatannya dengan mengunjungi Jeti Penumpang Muar dan keesokan harinya Terminal Ferry Minyak Beku. “Perlu diketahui kedua terminal Ferry ini merupakan kunjungan resmi pertama kali untuk pemantauan mudik yg dimasukkan oleh Satker Perhubungan dimana di tahun – tahun sebelumnya kedua pelabuhan ini tidak pernah dikunjungi,” kata Atase Perhubungan KBRI Kuala Lumpur tersebut.
Tim Pemantauan Mudik yang terlibat adalah, Satker Perhubungan, Atase Tenaga Kerja, dan Fungsi Konsuler Perlindungan KBRI Kuala Lumpur. Dalam kesempatan tersebut, Atase Perhubungan selalu menyampaikan kepada master dan ABK kapal, untuk selalu mengutamakan keselamatan dan kenyamanan penumpang. Hal itu dibutuhkan, agar perjalanan dapat berjalan efektif dan efisien.
Kepada para penumpang, Atase Perhubungan bersama Fungsi Konsuler dan Atase Tenaga Kerja, selalu mengimbau untuk selalu mematuhi setiap aturan yg berlaku di Malaysia khusus-nya permit kerja paspor. “Hindari terlibat dengan kasus hukum, karena proses pencarian keadilan di Malaysia sangat panjang dan memakan waktu yg lama,” pungkasnya. (Ant)