PPDB di Kota Malang Digelar Tiga Jalur

Editor: Mahadeva

Ilustrasi -Dok: CDN

MALANG – Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kota Malang di buka mulai 13 Mei 2019. PPDB tersebut diberlakukan untuk jenjang Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Malang, Totok Kasianto, mengungkapkan, penerimaan siswa baru berpedoman Peraturan Walikota (Perwali) No.35/2019, tentang pedoman pelaksanaan siswa baru, dan Surat keputusan (SK) Wali Kota tentang penetapan zonasi.

Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Malang, Totok Kasianto – Foto Agus Nurchaliq

Perwali tersebut, menjadi tindak lanjut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.51/2018, tentang penerimaan peserta didik baru pada tingkat TK, SD, SMP, SMA, SMK. “Berdasar Perwali, ada tiga jalur penerimaan siswa baru yang bisa ditempuh para peserta didik untuk mendaftar sekolah,” jelas Totok, Kamis (9/5/2019).

Jalur pertama adalah zonasi dengan kuota 90 persen. Jalur zonasi menggunakan sistem perangkingan jarak dari titik pusat koordinat sekolah dengan domisili tempat tinggal siswa, sesuai Kartu Keluarga (KK). “Perangkingan menggunakan jarak didapat dengan cara menentukan jarak antara alamat tempat tinggal peserta didik dengan pusat koordinat sekolah dengan menggunakan Google map,” terangnya.

Kemudian zonasi untuk masyarakat ekonomi tidak mampu, zona terdekat radius 500 meter dari titik koordinat sekolah, dengan tempat tinggal. Artinya, tidak melalui perangkingan jarak, tapi khusus untuk masyarakat ekonomi yang tidak mampu. “Namun khusus masyarakat ekonomi tidak mampu harus dibuktikan dengan keikutsertaan peserta didik dalam Program Keluarga Harapan (PKH) atau memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP),” ujarnya.

Kemudian untuk masyarakat perbatasan, asalkan siswanya merupakan lulusan dari sekolah yang ada di kota Malang, dapat mendaftar melalu jalur zonasi. “Pokoknya, semua masyarakat yang di luar kota Malang, tapi anaknya sekolah di kota Malang, bisa ikut jalur zonasi jarak tempat tinggal,” ucapnya.

Jalur selanjutnya adalah jalur prestasi siswa, baik akademik maupun non akademik dengan kuota lima persen. Jalur prestasi hanya sebatas mereka yang pernah menjadi juara di tingkat kota, provinsi, nasional dan internasional.

Prestasi yang diakui adalah juara 1, 2, 3 tingkat kota, provinsi, tingkat nasional, dan internasional. Prestasi tersebut dibuktikan dengan piagam asli dari lembaga resmi penyelenggaraan kejuaraan.

Jalur ketiga adalah jalur pindahan orang tua atau wali siswa, yang bertugas di Kota Malang, dengan kuota lima persen. Hal itu dibuktikan dengan surat tugas dari lembaga instansi maupun perusahaan yang ada di wilayah Kota Malang. “Pada 13 hingga 15 Mei 2019, merupakan jadwal penyerahan sertifikasi atau piagam. Selanjutnya tanggal 16 hingga 17 Mei verifikasi oleh tim, dan pengumuman tanggal 20 Mei, penetapan hasil verifikasi,” ungkapnya.

Pendaftaran dari jalur zonasi, prestasi, maupun kepindahan orang tua dilaksanakan selama tiga hari pada 20, 21, 22 Mei 2019. Untuk informasi lebih jelasnya, bisa langsung melihat Website Dinas Pendidikan Kota Malang.

Lihat juga...