Polisi Temukan Fakta Baru Kerusuhan 22 Mei

Editor: Koko Triarko

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Hengki Haryadi, di Mapolres Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Jumat (31/5/2019). –Foto: Lina Fitria

JAKARTA – Polisi berhasil menangkap empat pelaku pengrusakan kendaraan saat aksi 22 Mei, dan dari penangkapan tersebut polisi mengaku menemukan fakta baru. 

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Hengki Haryadi, menjelaskan, bahwa yang paling penting dalam perkembangan penangan kasus ini adalah hasil pemeriksaan laboratorium forensik dalam pemeriksaan terhadap barang bukti yang dikumpulkan.

“Hasil dari tim laboratorium dan forensik, ditemukan ada dua macam kandungan, yakni sebagian besar ada korosif mengandung karat, dan juga mengandung racun yang sangat berbahaya,” jelas Hengki, di Mapolres Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Jumat (31/5/2019).

Hengki menegaskan, dengan hasil pemeriksaan dari laboratorium forensik, hipotesa atau learning point dari masalah ini, adalah mereka berniat bukan untuk melakukan unjuk rasa, karena waktu untuk unjuk rasa telah dibatasi oleh UU pada pukul 18.00 WIB. Sedangkan aksi mereka dimulai pada pukul 02.00 WIB dini hari dan juga sudah mempersipakan alat-alatnya untuk melakukan penyerangan.

“Mereka memang mempunyai niat akan melawan petugas dengan sasaran yang sudah jelas. Sasaran itu adalah petugas dan properti milik kepolisian dan asrama. Hal itu bisa dibuktikan dengan barang bukti yang sudah dilakukan pemeriksaan, dan adanya benda tajam, bom molotov, busur-busur yang ternyata mangandung racun maupun korosif,” tuturnya.

Dia mengatakan, para perusuh sudah mempersiapkan peralatan sebelum melakukan penyerangan ke asrama Brimob. Terbukti dapat diketahui ada busur-busur panah yang khusus akan digunakan malam hari.

“Alhamdulilah, anggota tidak ada yang terluka karena sebagian besar anggota yang di depan menggunakan body protector sehingga selamat,” imbuhnya.

Kemudian, pihaknya melakukan pemeriksaan anak panah aksi 22 Mei dan polisi menemukan kandungan zat kimia berbahaya. Hasil Pemeriksaan Badan Laboratorium Forensik Mabes Polri dari barang bukti pelaku perusuh pada aksi 22 Mei di Petamburan, Slipi, Jakarta Barat, ditemukan fakta baru.

Hengki mengatakan, bahwa dari hasil pemeriksaan tersebut pada ujung anak panah milik pelaku mengandung zat berbahaya berupa unsur senyawa kimia zink Posfit, yang merupakan zat yang sangat beracun.

“Kami pun menemukan unsur kimia lain yang berbahaya, yaitu zat karat, yang bila terkena tubuh manusia akan mengakibatkan pendarahan hingga tetanus,” tutupnya.

Lihat juga...