Penuhi Standar Pelayanan, 26 Puskesmas di Lebak Terakreditasi
Ia mengatakan, kunci keberhasilan puskesmas akreditasi tersebut melibatkan stake holder juga pemberdayaan masyarakat. Disamping itu juga peran serta komponen pemerintah desa hingga lembaga pendidikan.
Bahkan, pemerintah desa juga diperbolehkan membangun sarana gedung pelayanan kesehatan.
Misalnya, kata dia, pemerintah desa membangun pos kesehatan desa (poskesdes) dan posyandu.
Mereka membangun sarana pelayanan kesehatan dialokasikan oleh anggaran dana desa (ADD).
“Pelayanan kesehatan di desa itu guna mewujudkan mutu kualitas derajat kesehatan masyarakat, sehingga dapat meningkatkan usaha harapan hidup (UHH),” katanya. (Ant)