Pedagang Takjil di Jakarta Diminta Taat Aturan
Editor: Koko Triarko
Sementara, Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan Perdagangan DKI Jakarta, bakal melakukab pemantauan dan mengawasi penjualan makanan berbuka puasa atau yang biasa disebut takjil. Hal itu untuk memastikan makanan yang terjual aman ketika dikonsumsi masyarakat.
Kepala Dinas Koperasi, UMKM, dan Perdagangan (KUMKMP) DKI Jakarta, Adi Ariantara, mengatakan, pihaknya akan bekerja sama dengan Balai Pengawasan Obat dan Makanan (Balai POM) dan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) DKI Jakarta, sebagai lembaga yang memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan makanan.
“Kita periksa (takjil) dari awal puasa hingga berakhirnya Ramadan ke seluruh pedagang,” kata Adi, kepada wartawan.
Dalam pengawasan itu, ketiga lembaga itu akan mengambil sampel makanan dan minuman, lalu dibawa pulang untuk diuji kadar kelaikannya. Bila nantinya ditemukan ada yang menjual makanan mengandung unsur berbahaya bagi kesehatan manusia, maka ia akan menindaknya.
Dia meminta mereka untuk menyetop menjajakan makanan kepada pemburu takjil di Bulan Suci Ramadan. “Kita suruh tutup langsung, dan dilarang berjualan di mana pun,” katanya.
Adi memastikan, ketika mereka berjualan di sana, tak akan diusir oleh para Satpol PP. Sebab, itu merupakan kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk menggerakkan roda ekonomi masyarakat Ibu Kota.
Namun, terkait lokasi persebaran penjualan takjil, Adi menyebut, otoritas itu berada di tangan wali kota. “Dijualnya setiap mau bukber saja. Kasih waktu jam 16.00 WIB hingga jam 21.00 WIB. Tapi jam 19.00 WIB sudah habis,” tutupnya.