Pedagang Takjil di Jakarta Diminta Taat Aturan
Editor: Koko Triarko
JAKARTA – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) DKI, Arifin, meminta kepada penjual makanan berbuka puasa atau takjil supaya tidak melanggar aturan. Khususnya di trotoar-trotoar yang sudah dilarang. Pihaknya bakal menertibkan, jika ada yang melanggar.
“Sepanjang dia tidak mengganggu ketertiban umum, silahkan. Tapi kalau dia sudah mengganggu ketertiban umum, kita tertibkan,” ucap Arifin, di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (6/5/2019).
Mengutip Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 soal Ketertiban Umum, Arifin mengatakan ada beberapa tempat atau lokasi yang tidak boleh berjualan.
“Ya, kalau itu tempatnya yang tidak diperbolehkan berdagang, ya tidak boleh, kan trotoar itu tidak boleh berdagang, sebagaimana diatur dari Perda 8 Tahun 2007. Jadi, Perda 8 masih berlaku tentang ketertiban umum, trotoar, badan jalan, jembatan penyeberangan orang, halte, itu tidak boleh untuk berdagang,” ucap Arifin.
Dia tak melarang jika pedagang ingin berjualan. Asalnya, lanjut Arifin, harus ada izin Gubernur yang mendapatkan tempat-tempat tertentu.
“Boleh berdagang atas izin Gubernur, jadi memang ada beberapa tempat-tempat tertentu untuk berdagang. Tapi, itu sudah mendapat izin Gubernur dalam bentuk UMKM, pembinaan. Jangan disalahkan, semua trotoar boleh dagang, bukan. Tidak boleh dagang di trotoar,” jelasnya.
Arifin pun mengingatkan, trotoar sejatinya menjadi hak pejalan kaki. Untuk itu, bila ada yang menyalahgunakannya untuk berdagang akan ditertibkan.
“Senin hari pertama, kami akan langsung monitor pedagang pakai trotoar, tidak. Kalau pakai tidak menutup trotoar kami persuasif kami dorong agar orang masih bisa jalan,” imbuh mantan Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah serta Perdagangan (KUMKMP) DKI Jakarta itu.