Pedagang Takjil di Jakarta Diminta Taat Aturan

Editor: Koko Triarko

JAKARTA – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) DKI, Arifin, meminta kepada penjual makanan berbuka puasa atau takjil supaya tidak melanggar aturan. Khususnya di trotoar-trotoar yang sudah dilarang. Pihaknya bakal menertibkan, jika ada yang melanggar.

“Sepanjang dia tidak mengganggu ketertiban umum, silahkan. Tapi kalau dia sudah mengganggu ketertiban umum, kita tertibkan,” ucap Arifin, di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (6/5/2019).

Mengutip Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 soal Ketertiban Umum, Arifin mengatakan ada beberapa tempat atau lokasi yang tidak boleh berjualan.

“Ya, kalau itu tempatnya yang tidak diperbolehkan berdagang, ya tidak boleh, kan trotoar itu tidak boleh berdagang, sebagaimana diatur dari Perda 8 Tahun 2007. Jadi, Perda 8 masih berlaku tentang ketertiban umum, trotoar, badan jalan, jembatan penyeberangan orang, halte, itu tidak boleh untuk berdagang,” ucap Arifin.

Dia tak melarang jika pedagang ingin berjualan. Asalnya, lanjut Arifin, harus ada izin Gubernur yang mendapatkan tempat-tempat tertentu.

“Boleh berdagang atas izin Gubernur, jadi memang ada beberapa tempat-tempat tertentu untuk berdagang. Tapi, itu sudah mendapat izin Gubernur dalam bentuk UMKM, pembinaan. Jangan disalahkan, semua trotoar boleh dagang, bukan. Tidak boleh dagang di trotoar,” jelasnya.

Arifin pun mengingatkan, trotoar sejatinya menjadi hak pejalan kaki. Untuk itu, bila ada yang menyalahgunakannya untuk berdagang akan ditertibkan.

“Senin hari pertama, kami akan langsung monitor pedagang pakai trotoar, tidak. Kalau pakai tidak menutup trotoar kami persuasif kami dorong agar orang masih bisa jalan,” imbuh mantan Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah serta Perdagangan (KUMKMP) DKI Jakarta itu.

Sementara, Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan Perdagangan DKI Jakarta, bakal melakukab pemantauan dan mengawasi penjualan makanan berbuka puasa atau yang biasa disebut takjil. Hal itu untuk memastikan makanan yang terjual aman ketika dikonsumsi masyarakat.

Kepala Dinas Koperasi, UMKM, dan Perdagangan (KUMKMP) DKI Jakarta, Adi Ariantara, mengatakan, pihaknya akan bekerja sama dengan Balai Pengawasan Obat dan Makanan (Balai POM) dan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) DKI Jakarta, sebagai lembaga yang memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan makanan.

“Kita periksa (takjil) dari awal puasa hingga berakhirnya Ramadan ke seluruh pedagang,” kata Adi, kepada wartawan.

Dalam pengawasan itu, ketiga lembaga itu akan mengambil sampel makanan dan minuman, lalu dibawa pulang untuk diuji kadar kelaikannya. Bila nantinya ditemukan ada yang menjual makanan mengandung unsur berbahaya bagi kesehatan manusia, maka ia akan menindaknya.

Dia meminta mereka untuk menyetop menjajakan makanan kepada pemburu takjil di Bulan Suci Ramadan. “Kita suruh tutup langsung, dan dilarang berjualan di mana pun,” katanya.

Adi memastikan, ketika mereka berjualan di sana, tak akan diusir oleh para Satpol PP. Sebab, itu merupakan kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk menggerakkan roda ekonomi masyarakat Ibu Kota.

Namun, terkait lokasi persebaran penjualan takjil, Adi menyebut, otoritas itu berada di tangan wali kota. “Dijualnya setiap mau bukber saja. Kasih waktu jam 16.00 WIB hingga jam 21.00 WIB. Tapi jam 19.00 WIB sudah habis,” tutupnya.

Lihat juga...