AMBON – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya, telah menerbitkan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) seluas 422 hektare untuk pembangunan Bendungan Way Apu, di Kabupaten Buru, Maluku, yang merupakan salah satu program strategis nasional.
Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Maluku, Sadli Ie, di Ambon, Maluku, mengatakan, Menteri LHK menerbitkan IPPKH seluas 422 hektare dari yang diusulkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) 477 hektare.
“Sebagian besar lahan Bendungan Way Apu itu masuk kawasan hutan lindung, sehingga harus mendapatkan rekomendasi Menteri Siti Nurbaya untuk pinjam pakai,” ujarnya, Minggu (19/5/2019).
Sadli mengemukakan, administrasi terkait dengan izin pinjam pakai lahan itu sudah sesuai ketentuan perundang-undangan. Tim dari Kementerian LHK telah melakukan studi kelayakan terkait luas lahan, penutupan vegetasi lahan, dan lainnya, beberapa waktu lalu yang hasilnya menjadi dasar pertimbangan bagi Menteri Siti Nurbaya menerbitkan rekomendasi.
Disinggung ada penggarap lahan di lokasi pembangunan Bendungan Way Apu yang menuntut ganti rugi, Sadli menjelaskan itu kewenangan Balai Sungai Wilayah (BSW) Maluku, yang telah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku maupun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buru.
“Kami tidak tahu menahu soal tersebut, karena yang terpenting Menteri Siti Nurbaya telah menerbitkan IPPKH yang memungkinkan pembangunan Bendungan Way Apu direalisasikan,” kata Sadli.
Sedangkan, Kadis Pekerjaan Umum Maluku, Ismael Usemahu, mengemukakan berdasarkan hasil koordinasi BWS Maluku, Pemprov Maluku, dan Pemkab Buru, maka santunan akan diberikan kepada para penggarap lahan sesuai tanaman yang mereka usahakan selama ini.