Jambi Jadi Percontohan Program Perhutanan Sosial
JAMBI – Ketimpangan akses pengelolaan hutan pun mulai terkuak, dan kini pemerintah memberikan akses kepada masyarakat untuk mengelola hutan melalui program perhutanan sosial. Perhutanan sosial merupakan program pengelolaan hutan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar hutan, sekaligus menjamin pengelolaan hutan yang berkelanjutan.
Provinsi Jambi saat ini menjadi percontohan perhutanan sosial, dengan memberikan lahan seluas 200.512 hektare melalui 407 SK, yang mendapatkan legalitas dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dari target 340.893 hektare melalui Peta Indikatif Arahan Perhutanan Sosial (PIAPS) Revisi IV.
Di Jambi, Kabupaten Tebo yang lebih awal melaksanakannya dan berjalan dengan baik. Kini, Kabupaten Kerinci mulai menggarap program perhutanan sosial tersebut. Kerinci saat ini mengelola 57 SK perhutanan sosial pada areal 11.000 hektare yang tersebar di 22 desa.
Pemerintah Kabupaten Kerinci melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) siap menerima dan mendukung pelaksanaan program Perhutanan Sosial, yang merupakan upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar hutan, kata Sekretaris Bappeda Litbang Kabupaten Kerinci, H Yonmansyah.
Dengan sudah adanya SK perhutanan sosial, tentu selanjutnya adalah mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui hutan dan berbagai upaya yang telah dilakukan, sehingga ditemui beberapa tantangan salah satunya adalah pemberdayaan masyarakat setelah izin didapatkan.
“Untuk itu, dibutuhkan peran aktif semua pihak dalam mendukung masyarakat mengelola hutan,” kata Yonmansyah.
Sementara itu, Bappeda Litbang Kabupaten Kerinci bersama KKI Warsi, juga telah mengadakan Fokus Group Diskusi (FGD) lintas organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Kerinci dalam rangka mendukung pengembangan potensi desa penerima izin pehutanan sosial.
Yonmansyah, mengatakan memang untuk menindaklanjuti izin perhutanan sosial yang didapatkan masyarakat, diperlukan dukungan-dukungan dari berbagai pihak, baik itu dukungan anggaran, fasilitasi ataupun program.
Dukungan juga diberikan oleh pemerintah daerah dengan merujuk Surat Edaran Mendagri Nomor 552/1392/SJ yang ditujukan kepada gubernur, dan bupati/wali kota, agar dapat mendukung dan berperan dalam pengembangan program perhutanan sosial.
Surat edaran tersebut memberikan beberapa amanat kepada kepala daerah untuk membantu dalam mengoordinasikan, serta mendukung perhutanan sosial, di antaranya mengoordinasikan perangkat di daerah dalam mendukung perhutanan sosial.
“Juga mengintegrasikan program yang dapat berkoordinasi terhadap pengembangan usaha perhutanan sosial ke dalam dokumen rencana pembangunan daerah, serta meningkatkan kolaborasi perangkat daerah terkait melalui keterpaduan program dan kegiatan di tempat yang sama,” kata Yonmansyah.
Harapannya, pada pertemuan lintas OPD ini dapat memahami perkembangan perhutanan sosial yang ada di Kabupaten Kerinci, dan dapat memberikan masukan terkait sinkronisasi program OPD terkait yang dapat diterapkan di desa atau kelompok masyarakat penerima izin perhutanan sosial.
Dari puluhan jumlah SK Perhutanan Sosial tersebut masih banyak yang perlu dilakukan kegiatan serta program agar dapat bergeliat ke depannya.
Perhutanan sosial ini sejatinya ada karena untuk memberikan kesejahteraan kepada masyarakat yang berada di dalam dan di sekitar hutan, maka memang perlu dukungan dari berbagai pihak.
M Rahidin, perwakilan dari Dinas Kehutanan Kabupaten Kerinci juga turut memberikan pemahaman bersama kepada OPD yang terlibat, baik itu tentang perkembangan perhutanan sosial di wilayah tersebut.
Ia juga menambahkan, bahwa salah satu anggaran yang dapat digunakan adalah Dana Desa yang dikelola oleh Pemerintah Kabupaten. Saat ini, perhutanan sosial telah masuk sebagai prioritas penggunaan dana desa.
Hal ini terdapat di dalam Pearturan Menteri Desa Nomor 13/2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021, maka sangat terbuka kesempatan untuk saling membantu dalam hal pengembangan usaha dan kegiatan bagi masyarakat yang meiliki izin perhutanan sosial.
Salah satu anggaran yang dapat digunakan adalah Dana Desa yang dikelola oleh Pemerintah Kabupaten.
Saat ini, perhutanan sosial telah masuk sebagai prioritas penggunaan dana desa dan hal ini terdapat di dalam Pearturan Menteri Desa Nomor 13/2020, tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021, maka sangat terbuka kesempatan untuk saling membantu dalam hal pengembangan usaha dan kegiatan bagi masyarakat yang meiliki izin perhutanan sosial.
Praktik pengelolaan perhutanan sosial juga telah dilakukan oleh sebagian masyarakat penerima izin perhutanan sosial, misalnya dengan peningkatan tutupan hutan tanaman bernilai ekonomi dengan pola agroforestry, hingga kegiatan usaha berbasis kearifan serta potensi lokal di masayarakat.
Dukungan
Sementara itu Direktur KKI Warsi, Rudi Syaf mengatakan, beberapa praktik baik yang dilakukan masyarakat Kerinci yang didampingi Warsi, misalnya saja produk kopi serampas di Desa Rantau Kermas, hingga yang baru-baru ini menarik perhatian orang, yaitu Suko Selai atau Selai Kerben dari Desa Suko Pangkat di Kabupaten Kerinci.
Masih banyak lagi potensi yang dapat dikembangkan terkait pengelolaan izin perhutanan sosial ini.
“Kami berikan rekomendasi terkait hal apa saja yang dapat dilakukan, salah satunya dengan mengeluarkan kebijakan yang dapat mendukung kegiatan perhutanan sosial, seperti masuk ke dalam RPJMD dan APBD Kabupaten, sesuai PP Nomor 23 tahun 2021, bahwa Pemda kabupaten dapat memfasilitasi usaha perhutanan sosialisasi, seperti yang sudah diinisiasi di Kabupaten Merangin dan Tebo,” kata Rudi.
Sedangkan perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kerinci, Buswara, mengatakan, instansinya termasuk salah satu pihak yang mendukung serta akan memprioritaskan kegiatan, serta program untuk masyarakat yang memiliki izin areal perhutanan sosial.
“Kami dari Dinas PMD siap untuk ikut mendukung masyarakat yang memiliki izin tersebut, dan mungkin ke depan kita bisa berkoordinasi mengenai data-data desa yang memiliki izin tersebut, sehingga bisa kita anggarkan ke depan,” kata Buswara.
OPD lain juga menyatakan kesiapannya mendukung program perhutanan sosial. Untuk mempertajam program masing-masing OPD, diperlukan diskusi dan rembuk bersama.
Utamanya membahas program serta kegiatan apa yang dapat didukung oleh OPD, untuk masyarakat yang memiliki izin perhutanan sosial.
Hingga akhirnya, semua pihak bersepakat untuk menindaklanjuti serta memprioritaskan pelaksanaan kegiatan serta program apa saja yang dapat didukung dari masing-masing OPD.
Diharapkan, ke depan dengan komitmen dan keseriusan dari semua pihak, kesejahteraan masyarakat pemiik izin yang merupakan tujuan utama dari perhutanan sosial ini dapat segera tercapai dan pengelolaan hutan yang lestari, namun tidak mengenyampingkan masyarakat yang berada disekitarnya dapat terwujud. (Ant)