LKPD DKI Jakarta WTP, BPK Masih Berikan Beberapa Catatan
Editor: Mahadeva
Bahrullah menyebut, WTP merupakan pernyataan profesional pemeriksa, mengenai kewajaran penyajian laporan keuangan. Tapi, WTP bukan jaminan laporan keuangan yang bersih dari praktik kecurangan. “Hal tersebut menunjukkan komitmen dan upaya nyata DPRD dan manajemen Pemprov DKI Jakarta untuk terus mendorong perbaikan pengelolaan keuangan, dengan menjalankan dan menerapkan praktik-praktik pengelolaan keuangan yang baik. Kami berharap agar capaian ini dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan,” jelas Bahrullah.
Kendati demikian, masih ada beberapa kekurangan dalam laporan keuangan DKI Jakarta. Kekurangan tersebut diminta segera dibenahi. “Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK, terkait tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima,” tandasnya.
Kekurangan yang dimiliki dalam laporan keuangan Pemprov DKI adalah temuan pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan antara lain, pelaksanaan inventarisasi atas aset tetap belum selesai dan masih terdapat kelemahan dalam sistem informasi aset tetap.
Terdapat aset Fasilitas Sosial (fasos) dan Fasilitas Umum (fasum) berupa tanah, yang telah diserahkan kepada Pemprov DKI namun masih dimanfaatkan oleh pengembang. Terdapat bangunan fasos dan fasum yang sudah selesai dibangun dan dimanfaatkan oleh pengembang, namun belum diserahkan kepada Pemprov DKI.
Program Dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Kartu Mahasiswa Unggul (KMU), masih berada di rekening penampungan (escrow) dan belum dimanfaatkan oleh penerima bantuan.