LKPD DKI Jakarta WTP, BPK Masih Berikan Beberapa Catatan
Editor: Mahadeva
JAKARTA – Pemprov DKI Jakarta kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), dalam penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).
LKPD Tahun Anggaran 2018 DKI Jakarta, yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Raihan WTP tersebut, mempertahankan predikat yang sama, yang diterima tahun lalu. “Mereka semua bekerja siang-malam dalam arti yang sesungguhnya. Laporan-laporan audit bermunculan bisa sampai jam dua sampai tiga pagi,” kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (15/5/2019).
Anies menyebut, semua orang yang terlibat telah menunjukkan kerja keras tanpa kenal letih. Hal itu memotivasi untuk menghasilkan LHP yang berkualitas dan bermanfaat. “Perolehan opini Wajar Tanpa Pengecualian ini bukanlah akhir dari suatu proses perbaikan akuntabilitas pengelolaan keuangan di lingkup Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, tetapi merupakan titik awal untuk lebih meningkatkan kualitas akuntabilitas,” ujarnya.
Dalam LHP, kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan, BPK mengungkapkan temuan antara lain, penyusunan anggaran pembangunan pada dua Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) kurang memadai.
Hal tersebut mengakibatkan jumlah pagu dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang ditetapkan, melebihi kebutuhan. Temuan lainnya, masih terdapat kekurangan volume, ketidaksesuaian spesifikasi teknis pekerjaan, dan ketidakpatuhan dalam proses pengadaan dari belanja barang/jasa dan belanja modal.
Kemudian adanya keterlambatan penyelesaian pekerjaan yang belum atau kurang, dikenakan denda keterlambatan pada beberapa SKPD.
Wakil Ketua BPK, Bahrullah Akbar, mengatakan, LHP 2018 Pemprov DKI Jakarta dinyatakan WTP. Predikat itu didapat, untuk kedua kalinya dan selama dua tahun beruntun. “Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan BPK atas laporan keuangan pemerintah provinsi DKI Jakarta tahun 2018, termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, maka BPK memberikan opini wajar tanpa pengecualian,” ujar Bahrullah.