KY Tekankan Aspek Integritas dalam Perekrutan CHA

Editor: Koko Triarko

Aidul Fitriciada Azhari, Komisioner KY Bidang Rekrutmen Hakim -Foto: M Hajoran

Selanjutnya, kata Aidul Fitri, berkas dikirim paling lambat 25 Juni 2019 (stempel pos) ke Komisi Yudisial RI, u.p. Sekretariat Panitia Seleksi Calon Hakim Agung atau Sekretariat Panitia Seleksi Calon Hakim Ad hoc,  Jalan Kramat Raya No.57, Jakarta Pusat 10450, atau diterima paling lambat 25 Juni 2019 pukul 16.00 WIB, jika diantar langsung ke Kantor KY.

“Nantinya, para CHA dan calon hakim ad hoc pada MA akan menjalani serangkaian tahapan seleksi, yakni seleksi administrasi, seleksi kualitas, seleksi kesehatan dan kepribadian, serta wawancara terbuka. Terakhir, KY akan mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc pada MA kepada DPR, untuk mendapatkan persetujuan,” sebutnya.

Sebelumnya, berdasarkan surat kedua Wakil Ketua MA Bidang NonYudisial Nomor 22/WKMA-NY/5/2019, tentang Pengisian Kekosongan Jabatan Hakim Agung tanggal 22 Mei 2019, MA membutuhkan 11 orang hakim agung.

Rinciannya, 4 orang untuk kamar Perdata menggantikan Suwardi, Abdurrahman, Soltoni Mohdally dan H. Mahdi Soroinda Nasution, 3 orang untuk kamar Pidana menggantikan Artidjo Alkostar, Wahidin dan Sumardijatmo, 2 orang untuk kamar Militer menggantikan Timur P. Manurung dan Gayus Lumbuun, dan 1 orang untuk kamar Agama untuk menggantikan Muchtar Zamzami, serta 1 orang untuk kamar Tata Usaha Negara dengan keahlian khusus pajak.

Sementara kebutuhan untuk hakim ad hoc pada MA berjumlah 9 orang. Rinciannya, 3 hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada MA, dan 6 hakim ad hoc Hubungan Industrial pada MA.

Untuk hakim ad hoc Hubungan Industrial pada MA berasal dari unsur Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) sebanyak 3 orang dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh berjumlah tiga orang.

Lihat juga...