Kulon Progo Mulai Buka Posko Pengaduan THR 2019
Kepala Disnakertrans Kulon Progo, Eko Wisnu Wardana, mengatakan, THR bagi pekerja atau buruh di perusahaan swasta, diberikan setidaknya satu minggu (H-7) sebelum Hari Raya Idul Fitri. Hal tersebut, sesuai imbauan Permenaker No.6/2016, tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Setiap tahun, Disnakertrans menyosialisasikan kebijakan tersebut. Perusahaan yang diundang tahun ini ada 80 perusahaan, tapi yang hadir hanya 60 perusahaan. “Kami sudah melakukan sosialisasi Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan. Kami mengundang sekaligus mengingatkan dan bersinergi menjalin hubungan harmonis dengan perusahaan akan kewajibannya membayarkan hak pekerja dan buruh, mendapatkan kesejahteraan melalui THR ,” kata Eko Wisnu.
Diimbaunya, perusahaan yang sudah siap memberikan THR segera mencairkan, dan tidak harus menjelang lebaran. Pemberian THR sudah ada dalam rencana anggaran biaya perusahaan. “Kami minta perusahaan segera mencairkan THR, supaya pekerja senang dan dapat memanfaatkan THR dengan baik,” pungkasnya. (Ant)