Korupsi Biogas, Tiga Terdakwa Divonis Satu Tahun

Ilustrasi - Uang hasil korupsi - Dok: CDN

DENPASAR  – Ketiga terdakwa kasus Korupsi Pengadaan Instalasi Biogas tahun 2014 divonis satu
tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Denpasar, Rabu.

Sidang terbuka yang menghadirkan tiga terdakwa atas kasus korupsi Pengadaan Instalasi Biogas tahun 2014 di Nusa Penida itu salah satu terdakwanya merupakan anggota DPRD Klungkung Fraksi Partai Golkar, I Gede Gita Gunawan, sekaligus sebagai Komisaris CV Buana Raya.

Selanjutnya juga hadir Istri Gita Gunawan yakni Thiarta Ningsing selaku Dirut CV Buana Raya, dan I Made Catur Adnyana, selaku mantan Kabid Pengembangan Kawasan Pedesaan Kabupaten Klungkung.

“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Thiarta Ningsih dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp50 juta rupiah dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan,” kata Ketua Majelis Hakim.

Sedangkan Gita Gunawan dan Catur Adnyana juga diganjar pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp50 juta, namun hanya terdakwa Thriarta Ningsih yang membayarkan kerugian negara dengan uang pengganti Rp792,9 juta dalam sidang itu.

Apabila terdakwa tidak mengganti uang tersebut paling lambat satu bulan sesudah putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti itu.

Ketiga terdakwa dikenai Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31/ 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dalam dakwan subsidair Jaksa Penuntu Umum.

Lihat juga...