Hormati Ramadan, Tempat Hiburan dan Rumah Makan Tutup Tiga Hari
Editor: Mahadeva
Surat Edaran bupati tersebut juga mengintruksikan, kepada para camat di wilayah Purbalingga untuk melakukan sosialisasi sekaligus pemantauan. Camat diminta memastikan, seluruh pelaku usaha rumah makan dan tempat hiburan malam mematuhi edaran tersebut.
Sementara Satpol PP, secara berkala diminta melakukan patroli untuk penegakan aturan. “Kita akan berpatroli dan bagi tempat hiburan malam yang masih buka, akan kita minta untuk menutup saat itu juga. Sementara untuk rumah makan, pada siang hari kita arahkan untuk menutup display makanan bagian depan,” pungkasnya.
Dari pantauan, beberapa rumah makan pada Senin (6/5/2019) terlihat buka, namun dengan menutup pintu masuk menggunakan kain korden. Ada juga rumah makan yang memberikan tulisan khusus jam buka mulai siang hari hingga malam.