Banyak usaha masyarakat yang tumbang akibat dilanda Pandemi Covid-19, terutama yang ada di kawasan perkotaan. Namun hal ini berbeda dengan bagi usaha yang berada di kawasan pinggiran kota, yakni rumah makan masakan tradisional.
Setiap tamu yang datang pun ditanyakan apa makanan dan minuman yang diinginkan baru setelah itu pemilik rumah makan mulai mengolah dan menghidangkan kepada pembeli.
Hasil sidak tim Pertamina Kalimantan Barat di Kabupaten Bengkayang, ditemukan tiga rumah makan masih menggunakan elpiji bersubsidi, atau gas isi tiga kilogram yang merupakan hak masyarakat tidak mampu.
Pada awal Ramadan 1440 Hijriah, usaha rumah makan dan tempat hiburan malam di Kabupaten Purbalingga diminta tutup. Pengusaha diminta menutup kegiatan mereka di tiga hari pertama puasa.
90 persen bangunan dan rumah makan di Kota Bekasi, tidak memiliki Instalasi Pengelolaan Air Limbah (Ipal). Sementara itu, Peraturan Wali Kota Bekasi No.45/2015, mengamanatkan pengelolaan air limbah domestik melalui proses IPAL, untuk…