Disdik Bali Sosialisasikan Jalur dan Syarat PPDB SMA/SMK
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
“Nanti yang dipakai persyaratan adalah Kartu Keluarga Sejahtera, Kartu Perlindungan Sosial, Kartu Keluarga Harapan, atau Kartu Indonesia Pintar,” paparnya.
Untuk anak inklusi atau berkebutuhan khusus ringan, menurut Rai Sujaya, mesti disertai dengan Surat Rekomendasi dari Psikiater atau penilaian dari pihak sekolah.
Pada jalur zonasi ini, yang menjadi prioritas pertama adalah calon peserta didik dengan perjanjian sekolah dan desa adat, baru kemudian anak tidak mampu, anak inklusi, dan sisanya memakai seleksi jarak tempat tinggal.
Untuk jalur zonasi, calon peserta didik baru dapat memilih maksimal dua SMA di zona yang telah ditetapkan, dan dapat dengan maksimal dua kompetensi di 1 SMK.
Untuk anak dengan perjanjian, hanya satu sekolah sesuai perjanjian dengan banjar atau desa adat. Begitupun anak yang tidak mampu hanya bisa memilih satu sekolah.
Bagi calon peserta didik yang mendaftar di jalur zonasi dan memiliki sertifikat prestasi, bisa juga memilih satu sekolah di jalur prestasi.
Selanjutnya untuk jalur prestasi, ditentukan berdasarkan nilai ujian nasional (UN) dan pembobotan sertifikat prestasi atau juara tingkat kabupaten/kota, provinsi, regional, nasional dan internasional maksimal 3 tahun terakhir.
Artinya, sertifikat itu didapat saat calon peserta didik masih berstatus pelajar SMP. Kemudian untuk jalur perpindahan orang tua, ditujukan kepada calon peserta didik yang berdomisili di luar zonasi sekolah bersangkutan.
“Dibuktikan dengan surat penugasan dan surat domisili dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan orang tuanya,” imbuhnya.
Rai Sujaya menambahkan, PPDB untuk SMK disebut jalur reguler. Seleksinya mempertimbangkan nilai UN (60 persen) dan sertifikat prestasi hasil perlombaan dan atau penghargaan di bidang akademik maupun non-akademik (40 persen).