Disdik Bali Sosialisasikan Jalur dan Syarat PPDB SMA/SMK
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
DENPASAR – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2019/2020 untuk SMA/SMK akan dilaksanakan pertengahan Juni mendatang, memakai dasar Permendikbud No. 51 Tahun 2018.
Untuk meminimalisir miskomunikasi di lapangan saat pelaksanaan nanti, maka Pemerintah Provinsi Bali melalui Dinas Pendidikan Provinsi Bali mengundang Kepala SMA/SMK Negeri se-Bali untuk mendengarkan sosialisasi terkait jalur dan syarat PPDB tersebut.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Bali, Ketut Ngurah Boy Jayawibawa, mengatakan jabaran PPDB untuk Bali, pemerintah tetap mengacu pada aturan yang ada.
Menurutnya, pelaksanaan PPDB yang dituding terkesan karut-marut, dikarenakan masih adanya keinginan para orang tua siswa yang memaksakan anak agar diterima di sekolah-sekolah favorit.
Memang pada beberapa tahun yang lalu sempat sejumlah sekolah menyandang predikat Rintisan Sekolah Berstandar Internasional (RSBI), tetapi dalam perjalanannya tidak boleh lagi ada kasta-kasta dalam sekolah.
“Dengan demikian, semua sekolah kini telah mendapat perlakuan sama. Sayangnya persepsi orang tua siswa masih tetap sama, mereka berharap anak-anaknya menempuh pendidikan di sekolah favorit. Padahal setiap sekolah sudah ada kuotanya tersendiri untuk menampung siswa,” ujar Kadis yang akrab disapa Boy ini, saat sosialisasi terkait jalur dan syarat PPDB di kantor Dinas Pendidikan Provinsi Bali, Kamis (23/5/2019).
Untuk itu, ia berharap pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2019-2020 ini, para orang tua dapat lebih mengerti dan memahami tujuan dari pelaksanaan kebijakan tersebut, sehingga dapat berjalan dengan lancar.
Sementara itu, Kasi Pemberdayaan dan Pemanfaatan Teknologi Pendidikan, UPTD Balai Pengembangan Teknologi Pendidikan, Dinas Pendidikan Provinsi Bali, Anak Agung Gde Rai Sujaya yang memaparkan teknis pelaksanaan PPDB mengatakan bahwa untuk PPDB SMA, tercatat ada tiga jalur yakni jalur zonasi minimal 90 persen, serta jalur prestasi dan jalur perpindahan orangtua masing-masing maksimal 5 persen.