Disdik Bali Sosialisasikan Jalur dan Syarat PPDB SMA/SMK

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

Sementara PPDB SMK memakai jalur reguler termasuk di dalamnya untuk calon peserta didik dari banjar adat, anak tidak mampu, dan anak inklusi.

“Ketentuan jalur zonasi, menerima calon peserta didik yang memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat sekolah sesuai dengan zona yang telah ditetapkan berdasarkan alamat KK yang tercetak minimal 6 bulan sebelum pelaksanaan PPDB,” ungkap Rai Sujaya.

Lebih lanjut, Rai Sujaya menyampaikan KK bisa diganti dengan Surat Keterangan Domisili. Jalur zonasi sebetulnya dibagi menjadi 4, yakni zonasi, calon peserta didik dari banjar adat/desa pakraman, anak keluarga tidak mampu, dan anak inklusi.

Jalur untuk anak banjar adat/desa pakraman lantaran ada beberapa sekolah yang dibangun memanfaatkan aset banjar atau desa adat. Kemudian di sana ada perjanjian bahwa anak-anak di desa tersebut mesti diprioritaskan untuk diterima.

“Ini tidak melanggar ketentuan karena hampir semua desa adat yang melakukan perjanjian dengan pihak sekolah adalah desa atau banjar adat yang terdekat lokasinya dengan sekolah,” jelasnya.

Persyaratannya, lanjut Rai Sujaya, dalam PPDB online agar menyertakan perjanjian dari pihak sekolah dengan banjar atau desa adat. Selain itu, kepala sekolah juga membuat surat pernyataan bahwa memang benar sekolah itu mengadakan perjanjian dengan desa adat.

Kemudian, untuk anak dari keluarga tidak mampu, sekolah berkewajiban menerima minimal 20 persen. Namun tidak harus mencari anak tidak mampu untuk memenuhi kuota itu seandainya tidak ada yang mendaftar lewat jalur tersebut.

Persyaratannya untuk tahun ini tidak boleh lagi memakai Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

Lihat juga...