Caleg Terpilih Diminta Segera Laporkan Harta Kekayaan

Ilustrasi - Laporan LHKPN - Dok CDN

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi mengimbau kepada calon anggota legislatif terpilih di Pemilu Legislatif 2019, untuk mulai melaporkan harta kekayaannya.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, menyatakan, imbauan itu disampaikan untuk mengantisipasi potensi menumpuknya pelaporan, menjelang batas akhir waktu yang ditentukan.

“Lebih dari 15 ribu orang penyelenggara negara yang akan melaporkan LHKPN sebagai caleg (Calon Anggota Legislatif) terpilih. Agar pelaporan berjalan dengan baik, KPK telah membuka pelayanan sejak saat ini, dan menyelenggarakan layanan khusus selama rentang waktu 22 hingga 29 Mei 2019, termasuk pada Sabtu-Minggu,” jelas Febri.

Menurutnya, pengumuman daftar caleg terpilih baru akan diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi pada 22 Mei 2019 mendatang. Namun, tahap rekapitulasi perhitungan suara dan penetapan hasil pemilihan legislatif di beberapa kabupaten dan kota sudah selesai dilakukan.

Sebagai layanan tambahan, mulai 22 hingga 29 Mei 2019 penyampaian LHKPN caleg terpilih akan dipusatkan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (Gedung KPK lama) Jakarta. KPK akan membuka 20 meja layanan penerimaan LHKPN, dengan jam operasional pukul 08.00WIB hingga 15.30 WIB. “Konter-konter pelayanan tersebut akan melayani penerimaan laporan harta, pemeriksaan, sekaligus konsultasi jika dibutuhkan,” kata Febri.

Sebagai upaya memaksimalkan upaya pencegahan korupsi, KPK juga tetap membuka layanan pada Sabtu dan Minggu (25-26 Mei 2019) pukul 08.00-15.30 WIB untuk menerima laporan LHKPN.

KPK akan memberikan tanda terima LHKPN secara online atau dalam jaringan (daring) untuk laporan yang telah diverifikasi dan dinyatakan lengkap. “Laporan dinyatakan lengkap setelah wajib lapor mengisi LHKPN secara online melalui situs www.elhkpn.kpk.go.id dan melengkapi persyaratan lainnya yang ditetapkan seperti surat kuasa dan lampiran lainnya. “Tata cara pengisian dapat diunduh melalui www.elhkpn.kpk.go.id pada menu unduh,” jelas Febri.

Lihat juga...