Lokasi Ibu Kota Baru Ditetapkan Presiden Tahun Ini

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro memberikan paparan dalam diskusi pemindahan ibukota negara di Kantor Bappenas, Jakarta, Kamis (16/5/2019) – (Foto Ant)

JAKARTA – Calon lokasi ibu kota negara yang baru, akan ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo di tahun ini. Penetapan tersebut diklaim sudah tidak bisa ditunda lagi.

“Tahun ini presiden akan menetapkan lokasi. Sudah tidak bisa ditunda lagi, ini kajiannya sudah 1,5 tahun. Kita tengah lakukan finalisasi kajian, sehingga nanti presiden punya bahan yang cukup untuk mengambil keputusan,” ujar Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Bambang Brodjonegoro,dalam diskusi pemindahan ibu kota negara di Kantor Bappenas, Jakarta, Kamis (16/5/2019).

Salah satu kriteria calon ibu kota negara baru adalah, memiliki risiko bencana alam yang minim. Terdapat tiga wilayah yang dianggap minim risiko antara lain wilayah Pulau Sumatera bagian timur, kemudian seluruh Pulau Kalimantan dan Sulawesi bagian selatan.

Sejauh ini, Kalimantan Timur disebut-sebut sebagai kandidat terkuat sebagai calon lokasi ibu kota negara baru. Awal Mei 2019 lalu, Presiden Joko Widodo kembali menyinggung dan mengkonsultasikan rencana pemindahan ibu kota negara. Hal tersebut disampaikan pada saat menggelar buka puasa bersama para pimpinan lembaga negara.

Menurut Bambang, komunikasi politik yang sudah dibangun presiden di istana tersebut, menjadi hal penting dalam upaya merealisasikan rencana pemindahan ibu kota ke luar Jawa. Untuk saat ini, regulasi terkait ibu kota negara tertuang di UU No.29/2007, tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Ketika segala sesuatu sudah lebih pasti, perlu ada proses politik. Untuk keberlanjutan ke depan, perlu ada undang-undang. Kalau sudah pasti dan siap, kita akan masuk ke revisi undang-undang terkait daerah khusus ibukota tadi,” kata Bambang.

Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RI, Zainuddin Amali, mengatakan, DPR akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) mengenai pemindahan ibu kota negara. Komisi II DPR akan mengkaji secara keseluruhan, regulasi untuk memberikan payung hukum bagi rencana pemindahan ibu kota tersebut. (Ant)

Lihat juga...