BNN NTB Amankan 419,49 gram Sabu-Sabu
Editor: Mahadeva
MATARAM – Badan Narkotika Nasional Nusa Tenggara Barat memusnahkan ratusan gram sabu-sabu. Narkoba bernilai ratusan juta rupiah tersebut dimusnahkan di halaman kantor BNN NTB, Kamis (2/5/2019).
“Barang bukti yang dimusnahkan totalnya 419,49 gram. Kalau dirupiahkan nilainya mencapai Rp600.000.000 dengan harga satu gramnya Rp1.500.000,” ungkap Kepala Bidang Pemberantasan BNN NTB, Denny Priyadi, Kamis (2/5/2019).
Narkoba yang dimusnahkan adalah, hasil pengungkapan kasus dengan tersangka berinisial RD. Tersangka ditangkap di Jl. Raya Midang Belencong Gunung Sari Kabupaten Lombok Barat. Narkoba tersebut dikirim melalui jasa ekspedisi J&T Express.

Pengiriman melalui jasa ekspedisi serung dijadikan modus paling dimanfaatkan pelaku kejahatan narkoba di NTB. Selain dengan jasa ekspedisi, modus lainnya adalah, menyembunyikan narkoba di badan terutama alat kelamin. “Pengiriman melalui jasa pengiriman barang termasuk paling banyak ditemukan sebagai modus kejahatan peredaran narkoba di NTB,” tambah Denny.
Rencananya, narkoba dari Riau tersebut akan diedarkan di Mataram dan sekitarnya. Ke depan BNN akan terus berupaya membongkar jaringan dan melakukan pemetaan secara terus menerus, untuk mengantisipasi peredaran narkoba di NTB.