ASN Pemkot Balikpapan Dilarang Terima Parsel

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

BALIKPAPAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan telah mengeluarkan surat edaran ke masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) terkait larangan pejabat maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) menerima parsel.

Surat edaran tersebut sebagai bentuk ketegasan pemkot Balikpapan agar mengikuti aturan yang telah ditetapkan.

Menurut Wali Kota Balikpapan, Rizal Effendi, apabila ada yang mengirim parsel harus dilaporkan ke tim pengendali gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selanjutnya akan dianjurkan untuk dikembalikan atau disalurkan ke mereka yang membutuhkan seperti panti asuhan.

Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi – Foto: Ferry Cahyanti

“Kalau yang kita edarkan tidak boleh ada yang terima parsel atau disalurkan misalnya ke panti-panti asuhan,” ungkapnya, Rabu (22/5/2019).

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 telah diatur ASN tidak boleh menerima hadiah atau pemberian apapun, terlebih berhubungan dengan jabatan maupun pekerjaannya. Karena ada sanksinya, mulai dari yang ringan hingga yang berat.

Ia menjelaskan apabila ada pejabat maupun ASN yang mendapat kiriman parsel harus dilaporkan. Kalau tidak melaporkan dan ketahuan maka dianggap menerima gratifikasi.

“Kalau kita tidak laporkan dan terlacak itu dianggap menerima gratifikasi, tapi sekarang juga orang sudah pada tahu tidak boleh mengirim parsel,” tegas Rizal Effendi.

Selain tidak boleh menerima parsel, Pemerintah Kota juga melarang pejabat maupun ASN menggunakan kendaraan dinas untuk mudik atau pulang kampung ke luar daerah saat libur lebaran berlangsung.

Lihat juga...