Satu TPS di Kota Malang Terancam Harus PSU
Saat ini, pihak Bawaslu Kota Malang tengah mengumpulkan data dan berkas laporan untuk mengambil keputusan, apakah perlu dilakukan PSU atau tidak. Nantinya, pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang bisa melaksanakan PSU maksimal 10 hari setelah rekomendasi diberikan Bawaslu.
“PSU dilakukan oleh KPU maksimal 10 hari setelah rekomendasi kita sampaikan, setelah kita putuskan, bahwa kejadian tersebut tidak sesuai administrasi dan harus dilakukan pencoblosan ulang,” ujar Alim.
Pada Pemilu 2019 di Kota Malang, berdasar Daftar Pemilih Tetap (DPT), tercatat ada 623.185 orang, ditambah masyarakat luar Kota Malang yang masuk Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) atau melakukan pindah pilih mencapai 17.273 pemilih.
Pada Pemilu serentak kali ini, dilakukan pemilihan untuk mengisi kursi pada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten, Dewan Perwakilan Daerah, termasuk Presiden dan Wakil Presiden Indonesia. (Ant)