Satu Sipir Dan Tiga Napi Ditangkap BNN Jambi

Ilustrasi narkoba jenis sabu - Foto: Dokumentasi CDN

Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan pukul 15.00 WIB di depan lapas, Jalan Teluk Nilau Bram Hitam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat petugas berhasil menangkap R (32), yang merupakan sipir Lapas Kuala Tungkal. “R ini diperintahkan napi AW untuk menjemput barang tersebut dari tangan AG dan AR untuk dibawa ke dalam lapas,” jelasnya.

Setelah berhasil menangkap R, petugas kembali melakukan interogasi, dan didapati informasi barang haram itu merupakan milik AW, napi kamar blok 62, A (42) dan M (26) yang juga napi penghuni blok C.

Hasil koordinasi dengan kepala Lapas, dilakukan penyerahan terhadap tiga orang nap tersebut kepada BNNP Jambi. Selanjutnya, semua tersangka digelandang ke Kantor BNNP Jambi guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 dan atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (Ant)

Lihat juga...