Satu Sipir Dan Tiga Napi Ditangkap BNN Jambi
JAMBI – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi menangkap enam orang pelaku penyalahgunaan narkotika jaringan Lembaga Pemasyarakatan (lapas).
Pihak yang diamankan yaitu, seorang sipir dan tiga narapidana Lapas Klas IIB Kuala Tungkal. Termasuk, dua orang kurir yang mengantarkan barang haram tersebut ke depan lapas.
Kepala BNN Provinsi Jambi, Heru Pranoto, didampingi Kabid Pemerantasan, Agus Setiawan, mengatakan, kasus itu terungkap setelah tim BNN menerima informasi akan ada transaksi narkoba jenis sabu-sabu yang datang dari Pekanbaru, Riau.
Narkoba tersebut bergerak menuju Jambi, atas pesanan narapidana di Lapas Kualatungkal. Pada Selasa (23/4/2019), tim kemudian mengembangkan kasusnya dan melakukan pengintaian. Sekira pukul 10:15 WIB, datang dua orang kurir narkoba dari Pekanbaru yang membawa barang pesanan napi Lapas Kualatungkal melalui jalur darat atau jalan lintas timur Sumatera.
Anggota BNN sudah mengawasi gerak-gerik kurir sabu-sabu tersebut sejak dari jalan lintas Sumatera, kemudian dibawa ke Lapas Kualatungkal untuk diserahkan. Heru mengatakan, sabu-sabu itu dipesan oleh para napi dari seorang bandar besar di Pekanbaru berinsial P, yang masih diselidiki keberadaannya. Kedua kurir berinisial AG (25) dan AR (28), warga Jambi ditangkap saat mengendarai kendaraan roda dua merk Honda GL Pro, dengan nomor polisi BH 1303 DY.
Saat dilakukan pemeriksaan serta penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak satu bungkus, plastik klip bening seberat satu ons. Selanjutnya, petugas menginterogasi kedua pelaku, dan mereka mengaku barang haram itu dibawa dari Pekanbaru untuk diantarkan ke AW (39) yang merupakan napi Lapas Kuala Tungkal.