Ketua Bawaslu Kabupaten Sikka, Harun Al Rasyid, menyebut, PSU harus dilakukan karena ditemukan pelanggaran terkait pemilih yang tidak berhak memilih namun bisa memberikan suara.
“Petugas kami di TPS menemukan pemilih dari kabupaten lain atau beda dapil ikut mencoblos di TPS-TPS tersebut. Para pemilih ini tidak mengantongi surat pindah pilih atau formulir A5. Para pemilih juga tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb),” jelasnya.
Di Desa Nita dan Kelurahan Kota Baru, masing-masing ditemukan 17 pemilih yang mencoblos tanpa surat pindah pilih. Di desa Watumilok ada enam orang pemilih, Tanaduen lima orang pemilih, di Watuliwung terdapat satu orang pemilih.