Proses Kelahiran Makin Mudah di Bekasi
Editor: Satmoko Budi Santoso
BEKASI – Sebanyak 25 klinik pratama dan 322 bidan mandiri di bawah Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Cabang Kota Bekasi, Jawa Barat, tanda tangani kerja sama kontrak dengan Pemerintah Kota Bekasi untuk jaminan kelahiran menggunakan Kartu Sehat Berbasis Nomor Induk Kependudukan (KS-NIK) di aula Nonon Sonthanie.
KS berbasis NIK merupakan program Pemerintah Kota Bekasi, menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) setiap tahunnya.
“Kerja sama melalui MoU ini, bentuk perhatian pemerintah dalam memberikan jaminan kepada masyarakat yang akan melahirkan baik di RSUD, Klinik dan Bidan Mandiri, terlayani secara gratis menggunakan KS NIK,” kata Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, Selasa (2/4/2019).
Dikatakan, saat ini pemerintah juga berkonsentrasi memperbaiki sarana kesehatan seperti terbangunnya RSUD dr. Chasbullah Abdulmajid Kota Bekasi sebanyak 7 blok yang juga merupakan bagian kepastian jaminan kesehatan.
Menurutnya, kepadatan penduduk di Kota Bekasi yang mencapai 2,7 jiwa, bukti bahwa wilayah ini berkembang.
“Dengan Kartu Sehat, saya harap dimana pun warga butuh agar mendapatkan pelayanan kesehatan. Termasuk kelahiran agar bisa akses di bidan, klinik dan RS Swasta atau pun RSUD Pemerintah Kota Bekasi,” ujar Wali Kota.
Dijelaskan, mengenai bidan yang mempunyai otoritas kepada warga untuk merujuk ke rumah sakit swasta jika tidak memiliki alat kesehatan untuk kelahiran, yang terpenting ibu dan anak dapat selamat dengan dibuat akses semudah mungkin.
Lebih lanjut dikatakan, bahwa bidan dalam mendapatkan izin praktik yang disebut dengan Surat Izin Praktik Bidan (SIPB) dikeluarkan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bekasi.
Dalam kesempatan itu, Rahmat Effendi, instruksikan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi agar ke depan tidak perlu mengeluarkan lagi. Cukup surat rekomendasi dari induk bidang, yakni Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Cabang Kota Bekasi.
Dia berharap, melalui naungan induk cabang yang ada di Kota Bekasi, jika ada bidan yang pelayanannya nakal bisa langsung ditangani IBI.
“Perjanjian ini tidak akan bermanfaat jika niat kita tidak sama. Proses harus cepat, semoga bisa bersama-sama dalam membangun Kota Bekasi sesuai visi,” pungkasnya.