Polres Lamsel Amankan 4 Ton Daging Celeng Ilegal
Editor: Koko Triarko
BKP Kelas I Bandarlampung, sebut Hamidi, terus memperketat perlalulintasan Hama dan Penyakit Hewan Karantina (HPHK) jelang bulan suci Ramadan. Terutama komoditas daging babi celeng (SusScrofa).
Perlalulintasan daging babi celeng berpotensi menjadi bahan pangan yang disamarkan melalui hasil olahan. Jenis olahan tersebut, di antaranya bakso, nuget, sosis atau dijual dalam kondisi daging dioplos dengan daging sapi.
Upaya penyelundupan daging babi celeng, diakui Hamidi masih kerap terjadi, tanpa melalui dokumen yang dipersyaratkan. Perlalulintasan daging babi ilegal yang tidak terpantau oleh Karantinam berpotensi merugikan masyarakat.
“Karantina masih terus melakukan strategi pencegahan, berkoordinasi dengan wilayah asal pengiriman serta tujuan, agar pengiriman dilakukan sesuai prosedur,” terang Hamidi.
Salah satu wacana yang ditempuh karantina, di antaranya menggandeng Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan asal dan tujuan daging celeng.
Proses perizinan dan sulitnya prosedur diakuinya masih menjadi kendala untuk pengiriman daging celeng secara resmi. Sementara, sejumlah pelaku penjualan daging celeng masih melihat peluang bisnis tersebut, meski secara ilegal.
Sesuai prosedur, pengiriman daging celeng yang resmi akan diawasi dengan pemberian global positioning system (GPS). Alat tersebut akan dipasang pada kendaraan pengangkut serta diawasi petugas, agar pengiriman daging celeng digunakan sesuai peruntukan.
Sebab bagi kalangan tertentu, daging celeng masih menjadi alternatif sumber daging yang bisa diolah menjadi bahan pangan. Meski demikian, dengan berbagai kendala sistem tersebut hingga kini belum bisa diterapkan.