Polres Lamsel Amankan 4 Ton Daging Celeng Ilegal
Editor: Koko Triarko
Muhamad Syarhan menyebut, modus penyelundupan daging celeng disamarkan dengan barang ekspedisi sudah puluhan kali terjadi. Petugas kepolisian dalam razia rutin terus melakukan upaya pencegahan komoditas pertanian, terutama daging celeng. Sebab, pengiriman komoditas tanpa dokumen tersebut menyalahi aturan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992, Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
Proses lebih lanjut, Polres Lamsel akan menyerahkan barang tersebut ke pihak Karantina. Terkait indikasi adanya upaya penggunaan daging celeng untuk pengoplosan akan didalami oleh karantina.
Polres Lamsel juga akan melakukan pengawasan ketat di pintu masuk pelabuhan Bakauheni. Pengawasan tersebut dilakukan menghindari oknum tertentu yang akan menyelundupkan komoditas pertanian tanpa dokumen untuk mendapatkan keuntungan.
“Mendekati Ramadan, Polres Lamsel juga akan mengaktifkan satgas pangan untuk pengawasan harga komoditas pokok, serta upaya penyelundupan komoditas tanpa dokumen,” tegas Kapolres.
Satgas Pangan yang dibentuk Polres, akan memantau harga sembako di sejumlah pasar. Sementara untuk peruntukan daging celeng untuk dioplos bersama dengan bahan makanan lain, pemeriksaan lanjutan akan dilakukan oleh pihak karantina.
“Kepolisian terus fokus dalam pengamanan di pintu masuk pelabuhan Bakauheni,m untuk mencegah pengiriman barang barang tanpa dokumen,” katanya.
Hamidi, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BKP Kelas I Bandarlampung, menyebut terus mendalami penyelundupan daging celeng tersebut. Sebab, berdasarkan pengakuan pengemudi, pengiriman telah dilakukan selama tiga kali ke Solo, Jawa Tengah, dua di antaranya berhasil lolos sampai tujuan.